Panglimanews.com – Tambang ‘ilegal’ dekat perumahan Dreamland Alexander Diccekang, Desa Moncongloe Bulu, Kabupaten Maros, “hantui” warga, polisi pun mati kutu.
Belum diketahui pasti apakah perusahaan pengelola tambang mengantongi izin tambang dan Surat Keterangan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Pusat ada atau tidak.
Kalau memiliki izin, paling tidak perusahaan tersebut harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Memang secara medis belum ada data korban akibat yang ditimbulkan dengan kegiatan penambangan tersebut.
Namun, secara fisik jalan-jalan yang dilewati truk pengangkut tanah timbunan yang beroda 6 (enam) roda menyebabkan kerusakan jalan.
Dari pantauan media ini Rabu (7/6/2023) di lokasi penambangan, nampak mobil truk roda enam bolak balik mengangkut tanah.
Menurut, salah satu warga mengatakan aktivitas tambang tersebut mengganggu lingkungan sekitar, termasuk merusak insfratruktur jalan dan mengganggu kesehatan akibat debu dan asap yang dihasilkan dari kegiatan penambangan.
“Sangat menganggu pak, selain merusak lingkungan, Insfratruktur jalan yang di lewati mobil dump truk terhambur dan debu debu beterbangan” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Bima menantang Bupati dan Polres Maros segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tambang liar yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami meminta Bupati dan Polres Maros untuk segera melakukan investigasi dan menutup tambang ilegal yang meresahkan dan merusak insfratruktur jalan” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/62023)
(Adam)