Relawan MBG Kalabbirang 1 Takalar Mengaku Dipecat Sepihak, Minta BGN Sulsel Audit Tata Kelola SPPG

Relawan MBG Kalabbirang 1 Takalar Mengaku Dipecat Sepihak, Minta BGN Sulsel Audit Tata Kelola SPPG
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Panglimanews.com– Polemik di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalabbirang 1, Jalan Ponegoro Nomor 54, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali mencuat.

Seorang relawan, Nur Daeng Romba, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa menerima surat keputusan resmi maupun melalui prosedur administrasi yang jelas.

Bacaan Lainnya

Daeng Romba mengaku baru mengetahui dirinya tidak lagi bekerja sebagai relawan setelah menerima pesan WhatsApp dari Asisten Lapangan (Aslap) bernama Pute.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa keputusan pemberhentian merupakan kebijakan Kepala SPPG Kalabbirang 1.

Menurutnya, hingga saat ini ia tidak pernah menerima surat pemberhentian ataupun dokumen resmi yang menjelaskan alasan pencopotannya.

“Saya tidak pernah menandatangani kontrak kerja sejak awal masuk. Sampai sekarang juga tidak pernah menerima surat pemberhentian. Saya hanya diberi tahu lewat WhatsApp,” ujar Daeng Romba, Rabu (29/7/2026).

Selain mempersoalkan mekanisme pemberhentian, Daeng Romba juga membantah tuduhan mengambil dua potong ayam dari dapur MBG sebagaimana disampaikan pihak pengelola.

Ia menegaskan ayam tersebut bukan diambil tanpa izin, melainkan diberikan oleh sesama relawan.

“Saya tidak mengambil ayam. Saya diberi dua potong ayam oleh relawan lain, tetapi malah dituduh mencuri. Tuduhan itu mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.

Daeng Romba juga membantah pernyataan Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, yang sebelumnya menyebut dirinya telah tiga kali melakukan pelanggaran sebelum akhirnya diberhentikan.

Menurutnya, ia hanya pernah mendapat satu kali teguran terkait penggunaan masker.

Ia juga mengklaim surat pernyataan yang disebut-sebut pihak SPPG bukan ditandatangani olehnya.

Ia turut mempertanyakan konsistensi penerapan aturan di lingkungan SPPG. Menurut pengakuannya, terdapat relawan lain yang juga tidak menggunakan masker saat bertugas, tetapi tidak dikenai sanksi serupa.

“Kalau soal masker, ada relawan lain yang juga tidak memakai masker, tetapi tidak diberi sanksi. Saya merasa diperlakukan berbeda. Ini bentuk diskriminasi,” katanya.

Lebih jauh, Daeng Romba menduga pemberhentiannya telah dipersiapkan sebelumnya.

Alasannya, sehari setelah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp, posisi yang ditinggalkannya disebut telah langsung diisi oleh orang lain.

Berdasarkan kondisi tersebut, ia mempertanyakan transparansi proses perekrutan dan pemberhentian relawan di SPPG MBG Kalabbirang 1.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Daeng Romba meminta Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap tata kelola SPPG Kalabbirang 1, termasuk mekanisme rekrutmen, pembinaan, dan pemberhentian relawan agar polemik serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, Kepala SPPG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, menjelaskan bahwa keputusan memberhentikan Daeng Romba didasarkan pada akumulasi tiga pelanggaran.

Menurutnya, yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan setelah berselisih dengan relawan lain, kemudian mendapat teguran karena tidak menggunakan masker saat bekerja, serta diduga mengambil dua potong ayam sebelum proses pemorsian selesai.

Namun, seluruh alasan tersebut dibantah oleh Daeng Romba. Hingga berita ini diterbitkan, masing-masing pihak tetap mempertahankan keterangannya.

Editor : Darwis

Pos terkait