Polres Maros ‘Lupa’ Berkas Sengketa Tanah, Bukti Penting Justru Digudangkan!

Polres Maros 'Lupa' Berkas Sengketa Tanah, Bukti Penting Justru Digudangkan!
Polres Maros 'Lupa' Berkas Sengketa Tanah, Bukti Penting Justru Digudangkan!

Panglimanews.com- Kasus sengketa tanah yang menyeret Polres Maros sebagai Turut Tergugat I dan ATR/BPN Maros sebagai Tergugat II terus menjadi perhatian publik. Jumat (24/01/2025)

Proses hukum yang dianggap lamban dan penuh polemik memicu keresahan masyarakat terkait transparansi dan keadilan.

Bacaan Lainnya

Klaim Berbeda dalam Pengembalian Batas Tanah

Penyidik Tahbang Polres Maros, Indrawan, yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Kapolres Maros dalam kasus ini, memberikan informasi tidak akurat selama persidangan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Indrawan mengklaim bahwa pengembalian batas tanah pada 2 November 2022 dihadiri oleh penggugat.

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh penggugat, Budiman S, yang menegaskan bahwa pengembalian batas pada tanggal tersebut tidak pernah dilakukan dan ia tidak hadir.

Lebih lanjut, Indrawan juga menyatakan bahwa kasus sengketa tanah ini sudah selesai dan berkasnya telah disimpan di gudang.

“Kasus di Polres sudah selesai sejak 2022, saya sudah lupa, berkasnya sudah di gudang,” ujar Indrawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/01/2025).

Pernyataan ini menuai kritik karena dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti penting dalam kasus yang saat ini sedang diperiksa oleh PN Maros.

Kesaksian BPN dan Pengukuran Tanah

Berbeda dengan klaim Indrawan, saksi dari pihak Tergugat II, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, menyatakan bahwa pengembalian batas dilakukan pada 24 Oktober 2022.

Menurut saksi, proses pengukuran dilakukan menggunakan metode satelit berdasarkan penunjukan batas oleh Tergugat I, yang kemudian dicocokkan dengan data di kantor BPN Maros.

Namun, penggugat memberikan pandangan lain. Ia menyebut pengembalian batas oleh BPN pada tanggal tersebut tidak hanya menggunakan alat digital, tetapi juga memakai alat manual berupa meteran gulung.

Gugatan Bermula dari Laporan Tahun 2022

Gugatan yang diajukan Budiman S terdaftar di PN Maros pada 8 Juli 2024 dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024/PN.Maros.

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang pertama kali diajukan ke Polres Maros pada Mei 2022 dengan nomor laporan LP.178/V/2022/SPKT POLRES MAROS.

Menurut Budiman, kasus sengketa tanah ini berawal dari proses pengembalian batas yang dilakukan berdasarkan sertifikat tanah terbitan tahun 2013.

Ia menilai proses tersebut tidak sesuai aturan karena sertifikat tanah yang pertama terbit tahun 1989 yang dimiliki tergugat I, tidak pernah dimunculkan sejak penanganan kasusnya di Polres Maros tahun 2022.  hingga Persidangan di PN Maros

“Saya merasa hak saya telah diabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Budiman.

Budiman juga menduga adanya konspirasi antara Polres Maros dan ATR/BPN untuk menghambat penyelesaian kasus ini.

Atas perbedaan klaim dan kesaksian ini, Budiman meminta Majelis Hakim untuk lebih cermat dalam meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh semua pihak.

Menurutnya, keadilan hanya dapat tercapai apabila fakta-fakta hukum diungkap dengan transparan.

“Kami berharap Majelis Hakim benar-benar memeriksa semua bukti dengan teliti agar keadilan ditegakkan,” ungkapnya.

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena melibatkan nama besar Kapolres Maros sebagai salah satu pihak dalam perkara.

Sidang lanjutan di PN Maros diharapkan mampu memberikan titik terang atas kasus yang penuh kontroversi ini.

 

Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait