Pemkab Takalar Raih Penilaian Hijau dalam Pelayanan Publik

Pemkab Takalar Raih Penilaian Hijau dalam Pelayanan Publik
Pemkab Takalar Raih Penilaian Hijau dalam Pelayanan Publik

Panglimanews.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang pelayanan publik dengan meraih Penilaian Hijau, sebuah penghargaan yang menunjukkan bahwa Pemkab Takalar telah memenuhi standar tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik).

Bacaan Lainnya

Penilaian tersebut disampaikan oleh Tim PKPP Ombudsman Republik Indonesia kepada Asisten III Setda Takalar di Puskesmas Pattallassang pada Selasa, 12 November 2024.

Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan atas sinergi dan kerjasama yang terjalin dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Takalar.

“Ini adalah kabar menggembirakan bagi Pemkab Takalar. Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah Takalar hanya mendapatkan penilaian Zona Kuning. Sekarang kita telah melangkah ke zona hijau yang lebih tinggi,” kata Setiawan, Sabtu (16/11/2024).

Setiawan juga menekankan bahwa keberhasilan ini tercapai berkat kerjasama yang solid antar stakeholder dan bimbingan dari Sekretaris Daerah Takalar, yang terus memberikan arahan untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang lebih baik.

Ombudsman Republik Indonesia, sebagai lembaga pengawas, memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, BUMN, dan badan swasta yang diberi mandat untuk menyelenggarakan layanan publik tertentu.

Selain itu, Ombudsman juga menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Sejak tahun 2015, Ombudsman telah melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam penilaian tersebut, Ombudsman membagi hasilnya ke dalam tiga zona:

  • Zona Merah: Penyelenggara pelayanan yang dinilai memerlukan perbaikan signifikan.
  • Zona Kuning: Penyelenggara pelayanan yang telah melakukan peningkatan tetapi masih perlu pengembangan lebih lanjut.
  • Zona Hijau: Penyelenggara pelayanan yang telah memenuhi standar pelayanan publik tertinggi.

Prestasi Pemkab Takalar ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pelayanan publik yang semakin prima dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait