PDIP vs KPU: Kontroversi Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

PDIP vs KPU: Kontroversi Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
PDIP vs KPU: Kontroversi Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Panglimanews.com– PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) terus berjuang keras dalam upayanya untuk menghalangi langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, menuju kursi Wakil Presiden 2024.

Bagi partai berlambang banteng moncong putih ini, menyerah bukanlah pilihan.

Bacaan Lainnya

Gugatan PTUN: Senjata Terakhir PDIP

PDIP telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan harapan bisa memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa keputusan KPU menerima pendaftaran Gibran adalah tindakan melawan hukum administratif.

Menurut Gayus, pada 25 Oktober 2023, komisioner KPU menerima pendaftaran Gibran yang dianggapnya melanggar ketentuan batas usia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Inilah yang saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara dengan kewenangannya dan merugikan masyarakat karena tidak menaati undang-undang,” ujarnya.

Pertarungan di PTUN dan Argumen Hukum

Gayus menekankan bahwa PTUN Jakarta memiliki wewenang untuk memerintahkan KPU menolak pendaftaran Gibran.

“Kami bukan mempersoalkan hitungan suara, tapi tindakan atau perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.

PDIP berpendapat bahwa KPU harus menaati Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut atas putusan MK harus dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Megawati Soekarnoputri: Seruan Melawan Kecurangan

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, juga turut bersuara keras terkait dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Dalam pidato politiknya di Sekolah Partai PDIP, Megawati menyatakan bahwa meski MK telah menolak permohonan soal kecurangan TSM, dirinya yakin kecurangan tersebut benar-benar terjadi.

“Kalau saya ngomong gini lalu wartawan nulis, saya boleh terus saya mau dipanggil polisi. Orang buktinya (TSM) ada, tapi diumpetin, kan gampang saja,” ucapnya.

Pesan Mahfud Md: Waktunya Menerima Hasil Pilpres

Di tengah panasnya situasi, mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengimbau semua pihak untuk menerima hasil Pilpres 2024 dengan lapang dada.

Dalam tausiah di acara Gebyar Hijriyah Tahun Baru Islam 1446 H di Masjid Istiqlal, Mahfud menekankan pentingnya menghormati kehendak rakyat.

“Yang menang harus diakui, jangan marah-marah melulu ndak bisa. Itu tidak berkeadaban namanya,” katanya.

Editor : Darwis

Pos terkait