Panglimanews.com– Perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan cuti bersama.
Namun, hal ini tidak menghambat pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Takalar yang tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni setiap tanggal 1.
Kepastian ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar, Rahmansyah Lantara.
Ia memastikan bahwa Pemkab Takalar tetap berkomitmen untuk membayarkan hak ASN tepat waktu, meskipun aktivitas pemerintahan libur.
“Meskipun cuti bersama telah dimulai, pembayaran gaji ASN untuk bulan April tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 1 April 2025. Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Takalar dalam memastikan hak pegawai terpenuhi tanpa hambatan,” ujar Rahmansyah.
Kebijakan ini disambut baik oleh ribuan ASN di Takalar. Mereka merasa tenang karena tetap menerima gaji tepat waktu di tengah libur panjang.
Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk apresiasi dari Bupati dan Wakil Bupati Takalar atas dedikasi para ASN dalam melayani masyarakat.
Dengan pencairan gaji yang tepat waktu, diharapkan para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik dan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google news