Panglimanews.com– Seorang oknum polisi berinisial Briptu AL ditahan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan brutal terhadap mantan pacarnya, AU.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Pinrang ini memicu kehebohan publik, terutama setelah detail kekerasan yang dialami korban mulai terungkap.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Agustus 2024 di rumah AU sekitar pukul 03.00 WITA.
AU melaporkan bahwa Briptu AL, yang tak terima hubungan asmara mereka berakhir, melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka serius pada tubuh AU.
“Dia tidak bisa terima diputuskan, makanya dia marah dan menganiaya saya,” ungkap AU.
Briptu AL dilaporkan mencekik, memukul, dan membanting AU ke lantai.
Akibatnya, AU mengalami luka lebam di wajah, lengan, dan paha.
Yang paling mengerikan, pembuluh darah di kedua matanya pecah akibat pukulan keras yang diterimanya, membuat matanya membengkak dan memerah.
Propam Polda Sulsel Bertindak Cepat
Setelah laporan kekerasan ini sampai ke kepolisian, Propam Polda Sulsel langsung bergerak cepat dengan menahan Briptu AL.
Ia ditempatkan di sel khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, membenarkan penahanan Briptu AL.
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Propam,” ungkapnya pada Jumat (6/9/2024).
Selama pemeriksaan, Briptu AL akan dimintai keterangan terkait pelanggaran kode etik dan disiplin, selain tindak penganiayaan yang dilaporkan oleh AU.
Selain itu, beberapa saksi juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperkuat bukti.
AU Trauma, Minta Hukuman Berat untuk Pelaku
AU mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Briptu AL bukanlah yang pertama.
Selama menjalin hubungan, AU sering kali menjadi korban penganiayaan fisik, namun baru kali ini ia memberanikan diri untuk melapor.
“Saya sering mengalami kekerasan, tapi kali ini saya tidak bisa diam lagi. Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya,” kata AU dengan suara tegas.
Kasus penganiayaan ini mendapat sorotan luas dari publik, mengingat pelaku adalah seorang anggota polisi.
Banyak pihak yang berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, tanpa pandang bulu, demi memberikan keadilan bagi korban dan menjaga integritas kepolisian.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News