Penyebaran Foto Pelaku Remaja Kasus Pembunuhan Palembang Picu Keprihatinan KPAD

Penyebaran Foto Pelaku Remaja Kasus Pembunuhan Palembang Picu Keprihatinan KPAD
Penyebaran Foto Pelaku Remaja Kasus Pembunuhan Palembang Picu Keprihatinan KPAD

Panglimanews.com- Kasus tragis yang menimpa seorang siswi SMP di Palembang, AA (14), terus memicu kehebohan publik.

Setelah polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini, foto-foto para pelaku yang masih di bawah umur tiba-tiba beredar luas di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini memancing reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel.

Empat tersangka dalam kasus ini, IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12), ditangkap setelah jasad AA ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu (1/9/2024).

Meskipun polisi sudah menangkap para pelaku, munculnya foto wajah mereka di media social (Medsos) justru menambah pelik situasi.

Polisi dengan tegas mengimbau kepada masyarakat dan para pengguna medsos untuk segera menghapus unggahan yang memperlihatkan wajah para tersangka.

“Kami minta kepada siapa pun yang mengunggah foto-foto tersangka agar segera dihapus. Mengingat mereka masih anak di bawah umur, hak-hak mereka harus dilindungi,” ujar Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (7/9/2024).

Tak hanya meminta, Satreskrim Polrestabes Palembang juga tengah melacak para pengunggah awal foto-foto tersebut.

Pihaknya sudah menghubungi akun-akun yang memposting foto tersangka dan meminta mereka untuk menghapusnya.

“Kami sudah melakukan teguran kepada para admin akun yang menyebarkan foto-foto tersebut, dan mereka sudah menindaklanjutinya dengan menghapus unggahannya,” jelas Kompol Evial Khalza, Kasi Humas Polrestabes Palembang.

Penyebaran foto ini mendapat sorotan tajam dari KPAD Sumsel. Wakil Ketua KPAD, Hendri, menyatakan rasa prihatinnya atas insiden ini.

“Kami sangat menyesalkan tersebarnya foto-foto tersangka di media sosial. Anak-anak, meski terlibat dalam tindak pidana, tetap memiliki hak yang harus dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang masih berani mempublikasikan wajah tersangka, mengingat mereka berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, aparat penegak hukum dan pihak terkait terus berupaya menjaga keseimbangan antara menjalankan proses peradilan dengan melindungi hak-hak anak yang terlibat dalam kasus ini.

Editor Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait