Oknum Polisi Gadaikan Mobi, Uang Rp15 Juta untuk Investigasi Tidak Jelas

Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rp15 Juta untuk Investigasi Tidak Jelas
(ILustrasi) Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rp15 Juta untuk Investigasi Tidak Jelas

Panglimanews.com– Kasus penggelapan mobil rental yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Makassar semakin memanas dan penuh teka-teki.

Seorang oknum polisi berinisial AM diduga terlibat dalam skandal yang sudah berjalan selama lima bulan tanpa ada kejelasan.

Bacaan Lainnya

Yang lebih mengejutkan, dana investigasi senilai Rp15 juta yang seharusnya digunakan untuk penyelidikan, juga ikut menghilang.

Kasus ini mencuat pada Januari 2024, saat Muh Irfan (37), pemilik sebuah perusahaan rental, melaporkan hilangnya 10 unit mobil yang disewakan kepada AM.

Awalnya, kendaraan-kendaraan tersebut disewa untuk keperluan kampanye politik keluarga AM, dengan pembayaran yang berjalan mulus selama tiga bulan pertama.

Namun setelah itu, pembayaran terhenti, dan mobil-mobil tersebut tidak dikembalikan.

“Ada yang janggal, jadi saya memutuskan untuk menemui AM langsung. Ternyata, mobil-mobil itu sudah digadaikan,” ungkap Irfan dengan nada kesal. Saat di temui di salah satu warkop di makassar. Jumat (6/9/2024)

Total nilai penggadaian mencapai Rp150 juta, memicu Irfan untuk segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Namun, alih-alih mendapatkan solusi, proses penyelidikan justru semakin membingungkan.

Sudah lima bulan berlalu tanpa ada perkembangan signifikan, baik soal keberadaan mobil yang digelapkan maupun nasib tersangka.

Lebih parah lagi, uang operasional penyelidikan yang sebesar Rp15 juta juga dilaporkan raib tanpa penjelasan jelas.

“Ini sangat aneh, sudah lima bulan penyelidikan tapi malah makin gelap. Uang operasional yang diminta penyidik juga tidak ada kabarnya,” ungkap Irfan geram.

Dugaan adanya penyimpangan dalam proses penyelidikan ini membuat publik semakin resah, terlebih dengan adanya oknum polisi yang terlibat.

Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/741/IV/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda sejak 24 April 2024.

Hingga berita ini dipublikikasi, penyidik polrestabes Makassar saat di komfirmasi melalui whatsappnya hanya di baca.

Bersambung..

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait