Dari Polres Hingga DPRD, Massa Kawal Tuntutan Evaluasi Kapolres Bombana

Dari Polres Hingga DPRD, Massa Kawal Tuntutan Evaluasi Kapolres Bombana
Kapolres Bombana dan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Program Studi Politeknik Bombana

Panglimanews.com- Gelombang protes terhadap dugaan tindakan represif aparat kembali mencuat di Kabupaten Bombana.

Keluarga Besar Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Program Studi Politeknik Bombana (KBM HMPS POLINA) bersama sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Bombana, Kamis (11/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, massa secara tegas menuntut Kapolres Bombana menyampaikan permintaan maaf kepada publik sekaligus mendesak dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinannya menyusul dugaan tindakan represif terhadap massa aksi IMPPERMOL beberapa waktu lalu.

Aksi yang diwarnai orasi bergantian dari berbagai perwakilan organisasi mahasiswa, pemuda, dan aktivis itu berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan.

Massa menilai tindakan yang terjadi sebelumnya telah mencederai prinsip demokrasi dan mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Koordinator Massa Aksi dari KBM HMPS POLINA, Maikel Andrestein G, menegaskan kehadiran mahasiswa dalam demonstrasi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal nilai-nilai demokrasi dan memastikan hak-hak konstitusional masyarakat tetap dihormati.

Menurut Maikel, permintaan maaf yang disampaikan Kapolres Bombana di hadapan massa aksi merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Namun, permintaan maaf itu dinilai belum cukup untuk menjawab tuntutan utama massa.

“Kami tetap meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolres Bombana agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Di tengah jalannya aksi, Kapolres Bombana menemui langsung para demonstran untuk memberikan klarifikasi. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dianggap represif oleh massa aksi.

Tak hanya itu, Kapolres juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum maupun proses etik yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

Meski mendapat perhatian dari peserta aksi, pernyataan tersebut belum mengubah sikap massa. KBM HMPS POLINA menegaskan bahwa tuntutan evaluasi terhadap Kapolres Bombana tetap menjadi fokus perjuangan mereka.

Massa juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Usai menyampaikan aspirasi di depan Polres Bombana, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Bombana sebagai titik kedua demonstrasi.

Melalui Koordinator Massa Aksi, Maikel Andrestein G, KBM HMPS POLINA meminta DPRD Bombana segera mengambil sikap dan menyampaikan rekomendasi kepada Polda Sulawesi Tenggara agar dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Bombana.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak demokratis masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Aksi berakhir dalam keadaan tertib dan damai. Meski demikian, KBM HMPS POLINA menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat tindak lanjut yang jelas dari pihak-pihak berwenang.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok

Pos terkait