Panglimanews.com – Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai November 2023 mendatang.
Meski belum memasuki masa kampanye, namun Caleg ‘perusak’ pohon dan tiang listrik sudah mulai bertebaran di Makassar.
Pemasangan baliho di pohon, median jalan, tiang listrik, dan trotoar dinilai mengganggu keindahan dan estetika lingkungan.
Alat-alat peraga kampanye yang seharusnya dipasang pada masa kampanye terbuka malah dipasang di luar jadwal kampanye.
Iklan yang ditoleransi hanya alat peraga politik dan iklan komersil yang dipasang pada papan reklame bando dan billboard.
Alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka pemerintah diminta untuk segera menertibkan.
Begitu pula jika memiliki izin, membayar pajak, tetapi diletakkan pada tempat yang tidak sesuai maka hal itu pun tidak dibenarkan.
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Muh Darwis meminta Pemerintah Kabupaten Maros untuk dilakukan penertiban baliho.
“Kami minta Pemkab Maros melalui Satpol PP untuk segera menertibkan APK caleg yang merusak estetika lingkungan” ujar Darwis melalui pesan tertulisnya, Selasa (24/10/2023)
Darwis mengatakan, alat peraga sosialisasi bacaleg sangat banyak terpampang di median jalan, tiang listrik, pohon hingga jalan protokol. Tak sedikit pula yang membandel.
“Di sejumlah titik jalan seperti Jalan Bougen vill samping kantor bupati Maros hingga jalan Maros Pangkep yang sempat diturunkan malah terpampang kembali” ujarnya
Darwis menilai, belum terpilih sebagai caleg saja sudah melanggar, apalagi nanti jika terpilih.
“Semangat dan citra Adipura di Kota Maros harus dipertahankan, jangan sampai kota tercinta ini menjadi kota sejuta baliho” pungkasnya.
(Ds)