Panglimanews.com – Bacaleg anak bos SPBU di Kota Makassar menjadi penghuni pohon.
Baliho bacaleg DPRD Sulsel Dapil Makassar B, inisial SAFKS melanggar dan merusak estetika lingkungan.
Sejumlah alat peraga kampanye SAFKS ditemukan banyak bertebaran di sekitaran Kecamatan Panakkukang dan Manggala.
Putra bungsu, anak dari orang tua inisial HS sekaligus pengusaha SPBU di Makassar ini, diduga “sengaja” menabrak aturan KPU dan Pemkot Makassar, sehingga pemasangan APK di pohon tersebut seolah dianggap hal yang wajar atau biasa terjadi.
Padahal diketahui, tahapan kampanye sebetulnya baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, tahapan itu tidak dilakukan oleh Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP/P3).
Pemasangan spanduk atau baliho itu sendiri sebetulnya telah diatur secara langsung dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Begitu pun juga soal aturan Perwali Tentang Lingkungan Hidup dan Penyelenggaraan Reklame yang dilarang dipasang di sejumlah pohon-pohon yang ada di Kota Makassar.
Alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka pemerintah diminta untuk segera menertibkan.
Begitu pula jika memiliki izin, membayar pajak, tetapi diletakkan pada tempat yang tidak sesuai maka hal itu pun tidak dibenarkan.
Pemasangan baliho di pohon, median jalan, tiang listrik, dan trotoar dinilai mengganggu keindahan dan estetika lingkungan.
Alat-alat peraga kampanye yang seharusnya dipasang pada masa kampanye terbuka malah dipasang di luar jadwal kampanye.
Iklan yang ditoleransi hanya alat peraga politik dan iklan komersil yang dipasang pada papan reklame bando dan billboard.
Dengan demikian, Anak Bos SPBU sekaligus Caleg DPRD Sulsel Dapil Makassar B, inisial SAFKS tidak mentaati aturan itu alias asal menebar pesona saja.
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Dg Tojeng meminta Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penertiban baliho.
“Kami meminta Pemkot Makassar melalui Satpol PP untuk segera menyapu rata semua APK caleg yang merusak estetika lingkungan” ujar Dg Tojeng melalui pesan tertulisnya, Rabu (25/10/2023)
Dg Tojeng mengatakan, alat peraga sosialisasi bacaleg inisial SAFKS orangtuanya itu adalah seorang pengusaha SPBU.
Bos HS diketahui memiliki sejumlah SPBU dan tersebar di berbagi wilayah Sulsel. Dg Tojeng menekankan sangat tidak layak mempromosikan seorang anak sekaligus bacaleg dengan memasang baliho di pohon.
“Saran saya, bos HS jangan promosikan anaknya di pohon. Pohon-pohon di Makassar ini sudah banyak jadi korban politik, pahami aturan main yang sudah diberlakukan oleh KPU,” ujarnya.
Dg Tojeng menilai, pemasangan baliho merusak estetika lingkungan. Dia juga menegaskan bahwa belum terpilih sebagai bacaleg saja sudah melanggar, apalagi nanti jika sudah terpilih.
“Semangat dan citra Adipura di Kota Makassar harus dipertahankan, jangan sampai kota tercinta ini menjadi kota rantasa (jorok) atau menjadi kota sejuta baliho yang menghuni pohon,” pungkasnya
Terpisah, Bos minyak Makassar, inisial HS yang dikonfirmasi media ini membenarkan Caleg DPRD Sulsel Dapil Makassar B, inisial SAFKS merupakan putra bungsunya.
“Anak bungsuku itu (SAFKS) bosku” kata HS singkat melalui WhatsApp, Rabu (25/10/2023)
Ditanyai lebih jauh soal baliho putra bungsunya yang tersebar di pohon-pohon, Bos HS tidak memberikan lagi tanggapan.
Media ini juga berusaha menghubungi berulang kali melalui sambungan WhatsApp pribadinya namun tidak diangkatnya. Hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan.
Bersambung…
(Tim)