Panglimanews.com– Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah berubah menjadi “surga” bagi peredaran rokok ‘ilegal’
Rokok tanpa pita cukai beredar luas di pasar-pasar dan kios-kios kecil, dengan penjualan yang berlangsung bebas tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Bagaimana mungkin pelanggaran yang begitu jelas dibiarkan tanpa tindakan berarti? Apakah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah kehilangan kontrol?
Distribusi rokok tanpa cukai merupakan kejahatan serius yang merugikan negara.
Laporan menyebutkan bahwa sejumlah merek rokok ilegal dengan pita cukai palsu dijual dengan harga sangat murah, hanya Rp 15.000 per bungkus.
Harga yang terjangkau ini membuat diminati oleh banyak konsumen.
“Mau bagaimana lagi, pembelinya banyak. Harga Rp 15.000 per bungkus,” ungkap seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Pedagang lainnya pun mengakui bahwa peredaran rokok ilegal sudah berlangsung lama dan hampir semua kios di daerah tersebut menjualnya.
Situasi ini mengkhawatirkan karena lemahnya pengawasan dapat memperburuk pelanggaran aturan cukai.
Ketiadaan tindakan tegas dari aparat menandakan adanya celah besar dalam sistem kontrol yang seharusnya dijalankan oleh instansi terkait.
Namun, alih-alih bertanggung jawab, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri), Bea Cukai, dan Kepolisian di Gowa justru saling lempar tanggung jawab.
Kepala Bidang Perdastri Gowa, Amri Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.
“Tabe, tidak ada hubungannya dengan dinas perdagangan. Tanyakan saja ke Bea Cukai dan Kepolisian,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa dan Bea Cukai Gowa belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.
Institusi yang Harus Bertanggung Jawab:
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri): Bertanggung jawab mengawasi perdagangan barang, termasuk rokok. Pengawasan ketat dan surat edaran seharusnya diterbitkan untuk menindak peredaran rokok ilegal.
- Bea Cukai: Sebagai pihak yang berwenang terkait cukai, Bea Cukai memiliki tugas memeriksa dan menindak pelanggaran pita cukai palsu.
- Kepolisian: Dengan wewenang hukum yang dimiliki, kepolisian seharusnya menangkap dan memproses para pelaku distribusi dan penjualan rokok ilegal.
- Pemerintah Daerah: Tanggung jawab regulasi dan kebijakan untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah Gowa juga ada di tangan pemerintah daerah.
- Masyarakat: Masyarakat harus aktif melaporkan praktik ilegal ini agar tindakan hukum segera diambil.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait.
Akibatnya, masyarakat semakin resah dan bertanya-tanya, kapan hukum benar-benar akan ditegakkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa.
Bersambung…
(Mir/007)
Follow Berita Panglimanews.com di Google News