Panglimanews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra, dengan tegas menolak usulan Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy, yang akan memberikan bansos kepada pelaku judi online.
Muhadjir Effendy, yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengusulkan agar pelaku judi online dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bansos.
Namun, Wisnu berpendapat bahwa usulan tersebut justru akan memperparah keadaan, membuat para penjudi online semakin kecanduan, dan merangsang munculnya penjudi baru.
“Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos.
Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga tidak harus diberikan bansos,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI itu dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Wisnu juga mengingatkan bahwa praktik perjudian online saat ini semakin merajalela.
Wisnu membeberkan bahwa pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri, 1.125 di antaranya adalah kasus judi online.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun. Angka ini benar-benar fantastis.
Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan.
“Contohnya kasus terbaru di Mojokerto, dimana seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 diharapkan bisa bekerja tegas, cepat, efektif, dan solutif.
“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” papar legislator PKS itu.
Wisnu menekankan bahwa percepatan pemberantasan judi daring harus dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak hanya para pemain, tapi juga para bandar, jaringan bisnis judi daring, serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi online bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya
Klik : Anggota Komisi VIII DPR RI Tolak Usulan Bansos Pelaku Judi Online