Panglimanews.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya resmi ditahan oleh KPK.
Syahrul Yasin Limpo ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (12/10/2023) malam, hingga Jumat (13/10/2023) sore.
Penampakan Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang dan dibawa ke gedung KPK.
Setelah diperiksa penyidik selama hampir 24 jam, lembaga antirasuah akhirnya memutuskan menahan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo dibawa oleh tim penyidik ke Gedung Juang KPK pada pukul 18.57 WIB.
Politikus Partai Nasdem itu digiring penyidik ke ruang konferensi pers dengan dua tangan diborgol petugas.
“Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka Syahrul Yasin Limpo untuk 20 hari pertama,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 November 2023.
Sebelum menahan SYL, KPK telah lebih dulu menjebloskan anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono ke balik jeruji besi pada Rabu (11/10/2023).
Kasdi ditahan KPK setelah diperiksa selama sembilan jam sebagai tersangka. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa SYL dan Muhammad Hatta.
Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang dengan alasan membesuk orang tua di kampung halaman.
Syahrul Yasin Limpo mengaku perlu berpamitan dengan ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada Kamis (12/10/2023) dini hari, Syahrul sudah kembali tiba di Jakarta.
Tim kuasa hukum juga menerima surat penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
Namun demikian, pada Kamis petang SYL dicokok KPK dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, Hatta mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang.
Dalam kasus tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga, SYL memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik SYL
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Ian