Solar Ilegal Kuasai Pasar Gelap di Wajo, Mafia Dibekingi Algojo

Aktivitas kapal pengangkut solar ilegal yang diisi melalui jeriken di Kabupaten Wajo

Panglimanews.com – Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar menguasai pasar gelap di Perairan Siwa

Bisnis solar ilegal tersebut disinyalir dibekingi oleh sejumlah “algojo”, hingga membuat mafia semakin menghebat atau menjadi-jadi

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh, Sabtu (8/4/2023),
Pengangkutan solar ilegal terjadi di Sungai Kampung Pabele, Kelurahan Bulete di Wilayah Siwa, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Sedangkan lokasi penyeberangan terdapat di tiga lokasi yakni Sungai Siwa, Kelurahan Siwa, Sungai Kampung Pabelle, Kelurahan Bulete dan Sungai Leworeng, Kelurahan Tobarakka, masing-masing di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

Solar ilegal tersebut diangkut menggunakan perahu jolor, perahu itu diduga milik inisial F yang akan didistribusikan di lintas provinsi.

Sementara pemilik BBM adalah warga Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Inisial A (45).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Mafia A pernah ditangkap oleh pihak Polairud Polda Sulsel, namun diduga tidak diproses hukum

Mafia tengik yang dibekingi algojo tersebut kerap melakukan penyelundupan solar bersubsidi 10 ton setiap hari

Aktivitas A tersebut sudah berlangsung dalam kurung waktu yang lama, berjalan setiap waktu, di tiga lokasi yang berbeda.

Sejumlah solar ilegal yang sudah disiapkan melalui jeriken untuk diangkut ke perahu

Dalam proses waktu lama tersebut, tentu ada kompensasi fee yang diterima dari pihak mafia penyelundup.

Diduga bisnis solar ilegal ditengarai adanya mafia oknum lain yang menjadi donatur di balik aktivitas penyelundupan itu

Bebasnya para penyelundup dalam melakukan aktivitasnya itu membuat masyarakat heran atas pelanggaran yang dibiarkan begitu saja

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ja’far Siddiq Daeng Ngemba, menyayangkan atas maraknya penyelundupan solar ilegal di Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo

“Atas tindakan tersebut mengakibatkan beberapa SPBU di Wajo mengalami kelangkaan BBM subsidi jenis Solar, kerap terjadi antrian panjang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan mendasar rakyat kecil,” kata Daeng Ngemba

Daeng Ngemba menduga ada 24 Kabupaten Kota terjadi penimbunan, pengoplosan dan pengiriman lintas wilayah Sulawesi Selatan.

Sehingga tindakan para tengkulak BBM Subsidi Solar seakan akan dibackup, karena semua tidak ada pergerakan mengawasi, khususnya dari PT Pertamina Sulselbar.

Mengacu pada “Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Niaga “ serta undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang BBM bersubsidi pada Pasal 55.

Setiap orang menyalagunakan pengangkutan BBM Bersubsidi dituntut pidana dan penjara 6 tahun. Kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan, minyak bumi dan gas.

Tindakan yang merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada Mabes Polri Daeng Ngemba berharap agar menangani persoalan BBM solar subsidi itu, dia menduga ada indikasi Polda Sulsel tak mampu melakukan penindakan tersebut

“Sejumlah lokasi di wilayah itu dianggap tempat pengumpulan, pengoplosan dan pengiriman para pelaku penyelundupan begitu bebas beroperasi.” ungkapnya

Daeng Emba menambahkan, Polres Wajo, sebaiknya bertindak menangkap pelaku penyelundupan solar ilegal tersebut.

“Kami berharap ada respon pihak Kepolisian Sektor Urban Pitumpanua Resor Wajo, Polres Wajo, Kapolda Sulsel, untuk segera turun tangan sekaligus pihak Pertamina Sulselbar memperketat Pengawasan suplai BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Wajo dan sekitarnya, boleh jadi mereka sindikat yang bekerja lebih profesional” tegasnya

Daeng Emba menegaskan bahwa tidak boleh memberikan toleransi penangguhan terhadap pelaku penyelundup mafia solar itu

“Masyarakat bisa saja berindikasi ada oknum yang terlibat. atau mungkin ada pungli di balik operasi tersebut” pungkasnya

 

Editor : Tika

Pos terkait