Panglimanews.com – PT Smartfren Telecom Tbk melakukan PHK pada 100 karyawan secara sepihak.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat.
ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk memanggil Direksi PT Smartfren Telecom Tbk.
“Kami mendesak Menaker untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren, agar manajemen Smartfren tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” kata Mirah dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/9/2023).
ASPEK Indonesia sebelumnya telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk.
Namun hingga saat ini, asosiasi belum mendapat tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.
ASPEK Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal dari Serikat Pekerja Smartfren.
Dalam laporannya, serikat pekerja memperkirakan sekitar 100 karyawan Smartfren di PHK secara sepihak sampai dengan Agustus 2023.
Adapun PHK sepihak dan massal diprediksi masih akan berlanjut di 2023 dan akan diperkirakan akan menelan korban sekitar 300 karyawan.
Mirah mengatakan, PHK yang dilakukan Smartfren tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
“Karyawan hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,” jelasnya.
Mirah juga mengungkapkan, sejumlah anggota Serikat Pekerja yang terkena PHK sudah menolak untuk di PHK secara sepihak, dan memberikan kuasa kepada Aspek Indonesia untuk mengadvokasi kasusnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada respons dari PT Smartfren Telecom Tbk terkait PHK yang dilakukan secara sepihak.
Editor : Ian