Panglimanews.com– Sidang praperadilan untuk gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan, yang dikenal dengan nama Perong, dalam kasus pembunuhan tragis Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Senin (1/7/2024).
Suasana di ruang sidang penuh dengan ketegangan dan harapan akan keadilan.
Dalam sidang ini, kedua belah pihak hadir dengan tim kuasa hukum masing-masing.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebagai termohon siap menghadapi pertarungan argumen di depan hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Sidang ini menjadi pusat perhatian, tidak hanya karena kasusnya yang sensasional, tetapi juga karena dukungan masyarakat yang hadir memenuhi ruang sidang.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan bertekad untuk membuktikan bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Agenda utama hari ini adalah pembacaan gugatan dari pihak pemohon, yang langsung direspons oleh termohon.
Dalam pembacaan gugatan, kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa perlu dicari kebenaran formil dan materil untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sesuai prosedur,” tegas kuasa hukum Pegi Setiawan.
Mereka juga menuntut pemulihan harkat dan martabat Pegi Setiawan.
Pernyataan ini mengundang perhatian dan simpati dari banyak pihak yang merasa bahwa proses hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan.
“Pemohon meminta agar Pengadilan Negeri Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon,” tutupnya.
Sidang ini diharapkan bisa membuka jalan menuju keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Dento