Panglimanews.com- Kecanduan judi online, seorang supervisor minimarket di kawasan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, nekat mencuri uang di tempat bekerja.
Akibatnya, pelaku, SAH (23), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, kini harus menjalani proses hukum karena ulahnya mencuri uang di tempat bekerja terbongkar.
Pria ini diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong usai dilaporkan pemilik minimarket dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, yang dikonfirmasi, membenarkan, telah mengamankan pelaku. Selasa (28/5/2024)
Menurutnya, pelapor yang merupakan pemilik minimarket, malam, mendapatkan informasi dari salah seorang karyawannya kalau uang milil toko telah hilang. Sabtu (25/5/2024)
Untuk memastikan kejadian, pemilik minimarket membuka aplikasi CCTV yang sudah terpasang di gawainya.
Dari rekaman CCTV saat sore harinya terlihat ulah pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas di ruangan admin.
Pelapor kemudian mendatangi minimarket tersebut dan mengganti brankas lama dengan yang baru.
Saat itu dia juga menghitung berapa uang yang hilang dan diketahui jumlahmya mencapai Rp4 juta.
Pelapor juga mengakui dirinya sudah sering mendapat laporan kehilangan uang dari toko, yang jika di akumulasi berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta.
Bermodalkan rekaman CCTV, kejadiannya ini dilaporkan ke polisi dan pelaku SAH, akhirnya bisa diamankan, saat bekerja di minimarket. Minggu (26/5/2024)
Dari pengakuan pelaku, dirinya ternyata memanh sudah beberapa kali mengambil uang milik toko tersebut untuk keperluan pribadi.
Sedangkan uang Rp 4 juta yang terakhir diambilnya itu, sebanyak Rp3,9 juta telah habis dipertaruhkan di judi online.
Pelaku juga berdalih awalnya hanya memakai sementara untuk modal bermain judi online.
Jika menang maka uangnya akan dikembalikan. Namun ternyata pelaku tidak ada mendapat kemenangan sehingga uang habis dan tak bisa dikembalikan.
“SAH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 KTP pelaku SAH, 1 buah buah berkas video hasil rekaman kamera pengawas, 1 lembar kemeja warna biru dan 1 buah gawai warna hitam yang berisi aplikasi akun judi,” kata kasihumas. (*)
Editor : Dento






