Rokok Tanpa Pita Cukai Merek Joss Mild Beredar Kencang di Makassar

Sampel foto rokok merek Joss Mild tanpa pita cukai

Panglimanews.com – Peredaran rokok ilegal di Makassar semakin menggeliat dan kencang, salah satunya rokok merek Joss Mild.

Rokok tanpa pita cukai ini dipasarkan oleh Sales Promotion Girl (SPG) dan tidak tersentuh hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam satu bulan lebih, tim investigasi media ini sudah melakukan pemantauan atas transanksi rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan temuan dan narasumber terpercaya menyebutkan bahwa beberapa slot rokok merek Joss Mild tidak dilekati pita cukai.

“Rokok ilegal pak merek Joss Mild, tidak dilekati pita cukai” ujar narasumber media ini

Dari keterangan narasumber tersebut, tim investigasi media panglimanews.com melakukan penelusuran di kantor itu.

Pengamatan lapangan nampak sejumlah SPG berlalu lalang bahkan menawarkan rokok Joss Mild

Bukti yang lebih menguatkan lagi, bos rokok ilegal bernama Rusdi itu mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

“Iya pak saya akui itu ilegal” kata Rusdi kepada media ini

Owner PT AFM Masseddi Mandiri (AFM Grup) ini juga mengatakan bahwa ia sudah lama meninggalkan bisnis rokok ilegal dan mengaku bergelut di bidang usaha gula aren

“Saya urus bisnis gula aren sekarang pak” ungkapnya

Namun berdasarkan pengamatan psikologi dan bahasa tubuh, tim investigasi media ini tidak mempercayai begitu saja

Pasalnya, micro expression atau ekspresi wajah bos rokok ilegal tersebut terlihat ciri-ciri ia tengah berbohong, apalagi ia mempekerjakan SPG dalam melakukan transaksi tersebut.

Kendati begitu, meski ia mengaku bergelut di bidang usaha gula aren dan menyatakan berhenti dari bisnis rokok ilegal

Namun jejak langkah bos Rusdi tidak akan hilang begitu saja, sebab sejumlah bukti sampel rokok tanpa pita cukai masuk dalam proses pelaporan.

Teranyar, Rusdi ternyata masih melakukan transaksi rokok ilegal tersebut. Padahal ia menyebutkan sudah berhenti. Namun, di lapangan masih didapati menjual, hal itu disampaikan narasumber.

Padahal diketahui, ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Untuk itu, Bea Cukai Makassar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum

Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.

 

Bersambung…

 

(Tim)

Pos terkait