Owner PT. AFM Grup Bisnis Transaksi Rokok Ilegal Tidak Ditangkap

Bos PT. AFM Masseddi Mandiri (AFM Grup), Rusdi (Tanda panah merah)
Bos PT. AFM Masseddi Mandiri (AFM Grup), Rusdi (Tanda panah merah)

Panglimanews.com – Bos PT. AFM Masseddi Mandiri (AFM Grup), Rusdi bebas melenggang mengedarkan rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh bos AFM grup tersebut sudah lama berlangsung hingga sekarang.

Bacaan Lainnya

Mirisnya lagi, aktivitas bisnis ilegal itu tidak tersentuh hukum. Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel seperti mati kutu

Pasalnya, kasus rokok ilegal ini viral di media sosial, pergerakan Bea Cukai dan Polisi dipertanyakan oleh banyak pihak.

Dalam satu bulan lebih, tim investigasi media ini sudah melakukan pemantauan atas transanksi rokok ilegal.

Berdasarkan temuan dan narasumber terpercaya menyebutkan bahwa beberapa slot rokok merek Joss Mild tidak dilekati pita cukai.

Rokok ilegal merek Joss Mild tersebut masih bebas beredar dan dipasarkan oleh SPG

Sampel Rokok merek Joss Mild Ilegal
Sampel Rokok merek Joss Mild Ilegal

Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB) Risdianto meminta Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel tidak mati kutu dan diam diri

Risdianto pertanyakan kinerja Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel untuk serius dalam menindak tegas bos rokok ilegal tersebut.

“Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel jangan diam, kasus ini viral dan tidak boleh diam diri seolah mati kutu” kata Risdianto dalam keterangannya yang diterima media ini, Sabtu (15/7/2023)

Risdianto mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya peredaran barang-barang ilegal di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, Bos rokok yang d ketahui identitasnya itu diduga terlibat dalam jaringan perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara baik dari segi pendapatan maupun kesehatan masyarakat.

Dalam serangkaian investigasi yang dilakukan, diduga terdapat bukti yang cukup kuat yang menunjukkan keterlibatan bos rokok tersebut dalam kegiatan ilegal ini.

“Bea Cukai Makassar jangan terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut, Ini mengindikasikan ada main mata antara pengusaha dengan oknum di kantor bea cukai,” ungkapnya

Padahal diketahui, ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan :

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar”

Kendati demikian, Risdianto menantang Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel untuk segera menangkap Bos AFM Grup tersebut

“Kami mendesak dan meminta Bea Cukai dan Polisi untuk segera turun tangan dan menangkap bos Rusdi, alamatnya di Jalan Adipura Raya No 11, Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Makassar” pungkasnya

Sampel foto rokok merek Joss Mild tanpa pita cukai
Sampel foto rokok merek Joss Mild tanpa pita cukai

Diberitakan sebelumnya, Rusdi, juragan dan bos rokok ilegal merek Joss Mild dan RED Blu bebas mengedarkan tanpa tersentuh hukum.

Dalam satu bulan lebih, tim investigasi media ini sudah melakukan pemantauan atas transanksi rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan temuan dan narasumber terpercaya menyebutkan bahwa beberapa slot rokok merek Joss Mild tidak dilekati pita cukai. “Rokok ilegal pak merek Joss Mild, tidak dilekati pita cukai milik bos Rusdi” ujar narasumber media ini

Selain merek Joss Mild, lanjut narasumber mengatakan adapula rokok merek Red Blu, rokok tersebut dibelinya lewat online dan diedarkan kembali di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada juga rokoknya merek Red Blu yang dia edarkan tanpa pita cukai. Untuk lebih jelasnya, datangi saja kantornya pak di Jalan Adipura 11 Kota Makassar” ujarnya

Narasumber menambahkan kemungkinan rokok tersebut belum tersebar semua, sembari ia memperlihatkan sampel rokok Joss Mild.

Berdasarkan keterangan narasumber tersebut, tim investigasi media zonafaktualnews.com melakukan penelusuran di kantor itu.

Pengamatan lapangan nampak sejumlah Sales Promotion Girl (SPG) berlalu lalang bahkan menawarkan rokok Joss Mild

Bukti yang lebih menguatkan lagi, bos Rusdi mengakui rokok miliknya tersebut ilegal tanpa pita cukai.

 

Bersambung….

 

(Tim)

Pos terkait