Pemkab Takalar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pemkab Takalar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar

Panglimanews.com– Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Selasa (30/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Takalar Daeng Manye, Sekda H. Muhammad Hasbi, Wakapolres Takalar, perwakilan Kejari Takalar, perwakilan Kodim 1426/Takalar, anggota DPRD, serta pimpinan OPD dan para camat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Perda Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menyebut penyampaian Ranperda ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Takalar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini menjadi WTP kelima yang diraih daerah tersebut.

Menurutnya, WTP bukan tujuan akhir, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan telah sesuai standar.

Ia menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya.

Bupati juga menekankan bahwa mempertahankan WTP membutuhkan komitmen lebih kuat, khususnya dalam peningkatan disiplin, kepatuhan regulasi, serta optimalisasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran.

Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan lebih dari Rp1,2 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp185 miliar dan pendapatan transfer lebih dari Rp1,035 triliun.

Realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau 97,7 persen dari target.

PAD terealisasi sebesar Rp176,7 miliar atau sekitar 95 persen. Beberapa komponen bahkan melampaui target, di antaranya pajak daerah yang mencapai 110,6 persen dan retribusi daerah 106 persen.

Peningkatan ini didorong optimalisasi PBJT, BPHTB, serta opsen PKB dan BBNKB.

Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp1,017 triliun atau 98,2 persen, yang bersumber dari DBH, DAU, DAK, Dana Desa, insentif fiskal, serta transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Realisasi belanja daerah mencapai Rp1,089 triliun atau 91,40 persen dari total anggaran Rp1,191 triliun.

Belanja tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk 86 desa.

Dari realisasi tersebut, tercatat surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar. Setelah perhitungan pembiayaan daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 mencapai Rp75,09 miliar, yang berasal dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja.

Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ia juga mengajak DPRD memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan mendukung pembangunan Kabupaten Takalar secara berkelanjutan.

Editor : Darwis

Pos terkait