Panglimanews.com- Kasus peredaran skincare ilegal kembali mencuat setelah Polda Sulsel menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam bisnis kosmetik berbahaya.
Salah satu pelaku, suami dari pemilik utama skincare berinisial FF, kini resmi mendekam di penjara.
Pria bernama Mustadir Dg Sila, suami FF, ditahan di Rutan Mapolda Sulsel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Penahanan dilakukan setelah FF, yang sebelumnya disebut sebagai otak bisnis ini, tidak dapat dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa penahanan Mustadir dilakukan bersama dua tersangka lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim, yang juga terlibat dalam distribusi kosmetik bermerkuri tersebut.
Namun, berbeda dengan Mustadir yang langsung masuk penjara, kedua rekannya justru mendapatkan pembantaran ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
“Mustadir Dg Sila sudah ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Sementara itu, Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas, dan Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Skincare Ilegal Berujung Petaka
Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan produk skincare ilegal yang mengandung merkuri beredar luas di pasaran.
Produk-produk tersebut diduga diproduksi tanpa izin dan mengancam kesehatan konsumen.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk berbahaya yang dijual dengan klaim memutihkan kulit secara instan.
Investigasi terus dilakukan untuk membongkar jaringan distribusi yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Kombes Didik.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pemilik utama yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Suaminya, yang kini menggantikan peran utama dalam bisnis ini, harus menanggung risiko hukum atas peredaran produk ilegal tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi, karena dapat mengancam kesehatan dan keselamatan.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temui
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News






