Panglimanews.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menutup rumah makan Kios Semarang. Rabu (22/01/2025)
Tempat makan tersebut diduga beroperasi tanpa sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin resmi untuk menjual minuman beralkohol (Minol).
Hal ini disampaikan oleh Andi Sofyan, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia.
“Kami telah memeriksa langsung rumah makan Kios Semarang. Sebagian besar pengunjungnya adalah muslim, sementara makanan yang disajikan diduga mengandung minyak babi,” ujar Andi Sofyan.
Tak hanya soal kandungan makanan, Kios Semarang juga disorot karena menjual minuman alkohol tanpa izin yang sah.
Sofyan mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar segera memeriksa operasional rumah makan tersebut.
“Jika terbukti benar, kami minta Pemkot segera menutup Kios Semarang,” tegasnya.
Keluhan Pengunjung: Kebersihan dan Makanan Tak Layak Konsumsi
Selain dugaan pelanggaran administrasi, pengunjung rumah makan tersebut juga mengeluhkan kebersihannya.
Salah seorang pengunjung mengaku kecewa dengan kondisi warung yang dianggap jorok dan makanan yang tidak layak konsumsi.
“Saya pernah memesan sayap ayam, tapi baunya sudah busuk sebelum dicicipi. Bahkan, tulang-tulangnya berwarna merah, seperti ayam yang sudah terlalu lama disimpan di kulkas,” keluh pengunjung tersebut.
Lurah Bolugading Berjanji Turun Lapangan
Menanggapi keluhan ini, Lurah Bolugading, Andika, menyatakan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan bersama Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Binmas) untuk memeriksa langsung.
“Kami di kelurahan hanya bertugas mengawasi. Sertifikasi halal itu wewenang MUI, sedangkan izin Minol berada di ranah Satpol PP. Namun, kami akan memeriksa kondisi rumah makan dan berkoordinasi dengan pemiliknya,” ujar Andika.
Ia juga menegaskan bahwa pemilik Kios Semarang seharusnya sudah melengkapi izin operasional, mengingat tempat makan tersebut cukup terkenal di Makassar.
“Kami akan memberikan teguran dan mengarahkan pemilik untuk mencantumkan label halal atau non halal agar tidak membingungkan masyarakat,” tambahnya.
Keberlanjutan kasus ini kini bergantung pada langkah tegas pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan rumah makan di Makassar beroperasi sesuai aturan yang berlaku (*)
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News