Panglimanews.com– Seorang oknum polisi di Kabupaten Belitung kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan tercela ini dilakukan oleh oknum tersebut saat korban datang melapor untuk mendapatkan perlindungan.
KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho, dalam konferensi pers di Polres Belitung pada Rabu (16/7), mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri berinisial Brigpol AK.
“Jajaran Satreskrim Polres Belitung telah berhasil mengungkap satu pelaku dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Belitung,” ujar IPDA Wahyu.
Peristiwa ini terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban, yang kita sebut saja Bunga, bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya di sebuah panti asuhan.
Terlapor dalam kasus awal ini adalah seorang pria bernama Beni.
“Setibanya di Polsek Tanjung Pandan, korban bertemu dengan pelaku lalu diminta masuk ke salah satu ruangan,” jelas IPDA Wahyu.
Setelah menanyai korban tentang kejadian yang dialaminya, pelaku kemudian mengajak korban berpindah ke ruangan lain dan mengunci pintu dari dalam.
Sementara itu, kedua teman korban menunggu di ruangan terpisah.
“Di ruangan tersebutlah dugaan tindak pencabulan terjadi,” lanjut IPDA Wahyu.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Korban kemudian keluar dari ruangan tersebut dan disuruh pulang ke panti asuhan. Merasa takut dan trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang kemudian melaporkan ke SPKT Polres Belitung,” tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil “visum et repertum”, satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink.
Atas perbuatannya, Brigpol AK dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 6 C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku sudah berstatus tersangka sejak Selasa (16/7) dan telah ditahan,” pungkas IPDA Wahyu Nugroho.
Editor : Darwis






