Pemkab Takalar Teken MoU Bersama Pemkab Wajo

Pemkab Takalar Teken MoU Bersama Pemkab Wajo
Pemkab Takalar Teken MoU Bersama Pemkab Wajo

Panglimanews.com – Pemerintah Kabupaten Takalar Teken Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo.

MoU diteken langsung oleh Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad sebagai Pihak Kesatu dengan Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu sebagai Pihak Kedua yang tertuang dalam surat MoU

Bacaan Lainnya

Terigister dengan nomor : 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor :  100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruangan Kantor Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024 yang disaksikan oleh Kadis Perindag, Asisten I dan Asisten III Setda Kab. Takalar.

Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerjasama dalam pengembangan komoditas unggulan antar daerah dengan tujuan untuk mengoordinasikan dan menyinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan PARA PIHAK pelaksanaan perdagangan antar wilayah

Sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi serta pengembangan ekonomi wilayah masing-masing melalui ketersediaan pasokan komoditas, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga komoditas.

Dalam isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama PARA PIHAK.

Diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi PARA PIHAK.

Dan jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang  Kesepakatan Bersama ini dan PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir.

 

Diskominfo_SP. 17 Juli 2024

Pos terkait