Panglimanews.com- Seorang mahasiswi asal Kampar, Riau, Sisilia Hendriani (24), bersama kekasihnya Syamsul Zekri (34), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah terbukti memeras seorang pengusaha kelapa sawit melalui modus video call seks (VCS).
Aksi pasangan ini membuat korban kehilangan uang hingga Rp1,6 miliar.
Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan tangkapan layar video tak senonoh korban apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
“Pelaku meminta uang dengan ancaman menyebarkan foto tidak senonoh korban. Karena takut, korban akhirnya terus mengirim uang,” ungkap Kombes Ade, Jumat (10/10/2025) malam.
Awal Perkenalan Berujung Jerat Pemerasan
Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban berinisial MT dan Sisilia di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tahun 2019. Hubungan mereka sempat terputus, namun kembali terjalin pada Agustus 2023 lewat pesan pribadi di Instagram dan WhatsApp.
Dalam komunikasi yang kembali intens itu, korban mengajak Sisilia melakukan video call seks dengan imbalan Rp1 juta. Setelah sempat menolak, Sisilia akhirnya menyetujui. Saat panggilan berlangsung, ia diam-diam mengambil tangkapan layar ketika korban tampil tanpa busana.
Dari situlah drama pemerasan dimulai. Bersama kekasihnya, Syamsul, Sisilia menekan korban agar mengirim uang dengan ancaman menyebarkan foto-foto hasil VCS tersebut.
Uang Mengalir Selama Dua Tahun
Karena takut aibnya tersebar, korban menuruti permintaan pelaku dan mengirim uang pertama senilai Rp10 juta melalui layanan BRI Link di Aliantan, Kabupaten Rokan Hulu. Namun, ancaman tidak berhenti di situ.
Selama dua tahun berikutnya, permintaan uang terus berlanjut hingga total mencapai Rp1,6 miliar. Merasa terjebak dan terancam, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Dibekuk di Kos Mewah Pekanbaru
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Dani Andika Karya Gita menelusuri jejak digital kedua pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke kos mewah A3 Executive, di Jalan Surya, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Keduanya diringkus tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, beberapa ponsel, serta bukti transfer uang hasil pemerasan.
Peran dan Jerat Hukum
Menurut Kombes Ade, Sisilia berperan sebagai pelaku utama yang berinteraksi langsung dengan korban, sementara Syamsul berperan sebagai penampung dan pengguna hasil kejahatan.
Kini, keduanya ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati berinteraksi secara daring. Modus seperti ini sering dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban,” tegas Kombes Ade.
Editor : Darwis






