Panglimanews.com– Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru, Riau.
Korban yang tewas diketahui bernama Renti Marningsih (46). Kejadian bermula saat Marisa pulang dari dugem dan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi pada Minggu dini hari.
Mobil Mahasiswi (Marisa) menabrak motor yang dikendarai Renti, menyebabkan korban meninggal seketika di lokasi kejadian.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa Marisa berada di bawah pengaruh narkoba saat insiden terjadi.
Ia mengonsumsi narkoba bersama beberapa rekannya sebelum kecelakaan tersebut.
Salah satu rekan Marisa yang juga terlibat adalah Tya, yang mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria bernama Roma.
Malam sebelum kejadian, Tya dan lima orang lainnya, termasuk Marisa, mengonsumsi narkoba bersama-sama.
Tya sempat berusaha melarikan diri ke luar kota setelah kasus ini viral, namun aksinya berhasil digagalkan oleh polisi.
Berdasarkan tes urine, Tya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Teman Marisa, Tya, sempat berusaha kabur ke luar kota. Kami berhasil menangkapnya,” tulis akun Twitter @dhemit_is_back.
Marisa mengaku ditawari narkoba oleh seorang kenalan asal Jakarta saat liburan di Bali.
Ia jarang pergi ke tempat hiburan malam, tetapi terpengaruh oleh rayuan temannya.
“Dia bilang, ‘Ayolah sedikit saja’,” ujar Marisa meniru ucapan temannya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News