Panglimanews.com– Demonstrasi mantan karyawan Gammara Hotel yang menggandeng Serikat Pekerja, memaksa manajemen akhirnya buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diangkat dalam aksi tersebut.
General Manager Gammara Hotel, Rizki Amanah Ras, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pihak manajemen telah bersikap kooperatif dan tengah dalam tahap negosiasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Kami sangat kooperatif dan sudah berada dalam tahap negosiasi dengan SPSI. Terkait tudingan PHK sepihak, kami tegaskan hal itu tidak sepenuhnya benar,” ucap Rizki pada Jumat (20/9/2024).
Rizki juga menjelaskan, beberapa karyawan yang terlibat dalam polemik ini justru mengajukan pengunduran diri sebelum masa kontrak berakhir, sementara yang lainnya telah melanggar aturan sehingga mendapatkan Surat Peringatan (SP) ketiga.
“Semua pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada PHK yang dilakukan tanpa alasan jelas,” tegas Rizki.
Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara damai, sambil tetap mempertahankan sikap kooperatif dari pihak manajemen.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai. Semoga mufakat dapat tercapai dalam waktu dekat, dan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama karyawan, untuk lebih maksimal dalam menjalankan tugas masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, Rizki juga menyampaikan permohonan maaf kepada tamu hotel yang mungkin merasa terganggu oleh aksi demonstrasi yang berlangsung selama dua hari.
“Kami mohon maaf kepada tamu atas ketidaknyamanan yang terjadi. Semoga kesebelas mantan karyawan yang mengajukan tuntutan, mendapatkan karir yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.
Ditanya soal ada nya pekerja yang mengalami kecelakaan dan cacat permanen namun tidak mendapatkan kompensasi
“ soal ini justru baru tau ya dari pemberitaan, karena ini masih priode GM yang terdahulu, saya tidak bisa menberikan banyak informasi untuk selanjutnya bisa kordinasi ke marcom kami mba ila “ ungkapnya
Namun, seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, membantah klaim manajemen. Ia menyebut pernyataan tersebut tidak lebih dari alibi untuk menutupi masalah yang sebenarnya.
“Itu cuma alibi,” tegasnya. Mantan karyawan ini bahkan mengaku memiliki bukti berupa video yang menunjukkan berbagai kejadian di Gammara Hotel yang belum diungkapkan oleh pihak manajemen.
Sebelumnya, aksi demonstrasi digelar pada 17 dan 18 September 2024 di depan Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Para demonstran menuntut agar manajemen hotel mematuhi putusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar terkait pembayaran pesangon yang belum disalurkan.
Demonstrasi ini dipicu oleh penolakan manajemen terhadap keputusan Disnaker No. 2584/Disnaker/565/VIII/2024, yang mewajibkan pembayaran pesangon kepada 11 hingga 12 mantan karyawan yang di-PHK.
Jenderal lapangan dalam aksi tersebut dengan keras mengecam tindakan manajemen yang dianggap tidak mematuhi hukum.
“Hotel Gammara telah menolak putusan Disnaker dan melanggar undang-undang. Kami merasa hak-hak kami diabaikan,” seru salah satu jenderal lapangan dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa aksi ini adalah wujud kemarahan mereka terhadap manajemen yang dianggap mempermainkan para buruh.
“Kami marah karena merasa telah dipermainkan oleh pihak manajemen,” tegasnya.
Bersambung…
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Google News