Panglimanews.com– Laporan kasus penyerobotan tanah yang diajukan oleh BS ke Polres Maros dengan nomor laporan LP/B/178/VI/2022/SPKT Polres Maros pada 20 Juni 2022 terhadap H.M dan rekan-rekannya telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Penghentian laporan tersebut diumumkan oleh akun Instagram polres_maros_presisi pada 3 Juli 2024.
Dalam pengumuman tersebut dinyatakan. Selamat siang.
Salam Presisi.
Terima kasih atas perhatiannya. Perkara tersebut oleh Polres Maros, dan saat ini penyelidikannya telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan perkara, dapat diakses melalui: http://sp2hp.bareskrim.polri.co.id.
Menanggapi penghentian ini, BS menyuarakan protes terkait saksi kunci yang tidak diperiksa.
Menurut BS, saksi kunci tersebut adalah Sarbini, pemilik awal tanah yang menjadi objek sengketa.
“Sarbini, sebagai pemilik tanah awal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak pernah diperiksa baik di Polres Maros maupun di Propam Polda Sulsel. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanya nomor dan nama SHM-nya yang disebut,” ungkap BS.
BS menilai penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, serta Kepala Kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum agar tidak menjadi korban kriminalisasi.
Menurut BS, penyidik hanya mendengarkan keterangan sepihak dari terlapor tanpa mendalami bukti-bukti yang ia berikan.
Ia juga mencurigai adanya pemutarbalikan fakta dalam kasus ini sehingga dirinya dijadikan terlapor.
“Terkait pembuktian atau fakta-fakta sudah jelas, dan saya mencurigai alas hak yang dimiliki terlapor janggal. Saya meminta agar saksi kunci atas nama Sarbini diperiksa karena terlapor membeli tanah dari Sarbini. Ini penting agar kasus ini menjadi terang benderang,” tegas BS.
BS berharap kasus ini dapat diusut tuntas dengan memeriksa saksi kunci agar keadilan dapat ditegakkan dan ia tidak menjadi korban ketidakadilan.
Editor : Dento