Panglimanews.com – Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, bersama kuasa hukumnya Wawan Nur Rewa, melakukan kunjungan penting ke sejumlah instansi pada Rabu pagi, 31 Juli 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengamankan pusaka kerajaan yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Rangkaian kunjungan dimulai di Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Jalan Andi Mallombasang, pada pukul 09.00 WITA.
Selanjutnya, rombongan menuju Polres Gowa di Jalan Syamsuddin pada pukul 10.30 WITA, dan terakhir mengunjungi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, sekitar pukul 11.30 WITA.
Wawan Nur Rewa menjelaskan bahwa kunjungan tersebut adalah bagian dari upaya Raja Gowa ke-38 untuk melindungi benda pusaka yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi Kerajaan Gowa.
“Pertemuan tadi adalah bagian dari perjuangan klien saya demi keamanan benda pusaka dan kepentingan keluarga besar kerajaan,” ujarnya saat dihubungi media siang tadi. Rabu (31/7/2024)
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa jika ada pihak yang mengatasnamakan keluarga besar kerajaan tanpa sepengetahuan Raja Gowa ke-38, maka tindakan tersebut di luar tanggung jawab kliennya.
“Sekiranya ada pihak yang mengatasnamakan keluarga besar kerajaan dan melakukan koordinasi dalam bentuk apapun, tindakan tersebut tidak diketahui oleh klien kami,” tambahnya.
Meski demikian, Wawan enggan membocorkan hasil dari pertemuan tersebut.
“Saya tidak bisa menyampaikan terlalu banyak karena mengantisipasi kemungkinan pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Kunjungan ini menandakan langkah penting bagi Kerajaan Gowa dalam menjaga warisan budaya dan kehormatan kerajaan di tengah dinamika zaman modern.
Raja Gowa ke-38 berharap upaya ini dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap pusaka-pusaka yang menjadi simbol kejayaan Kerajaan Gowa.
Editor Darwis
Follo Berita Panglimanews.com di google news