Panglimanews.com – Sebanyak 11 pelaku mesum digerebek di Hotel Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penggerebakan itu, polisi mengamankan 5 pria dan 6 wanita usai kepergok mesum.
5 laki-laki yang diamankan masing-masing berinisial MR (19), R (19), MRP (18), MA (16), dan ANZ (22).
Sementara 6 wanita lainnya masing-masing berinisial N (19), E (28), M (17), SH (18), S (17) dan SA (19).
Para pelaku diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Senin (6/11/2023) sekira pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan para terduga pelaku terlibat prostitusi online
Penggrebekan dilakukan diawali banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya prostitusi
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Iptu Akhmad pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan.
Alhasil, tim menemukan beberapa perempuan dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri di kamar.
“Ada 11 merupakan pelaku prostitusi di Pinrang diamankan,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui terlibat prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.
Hal itu terungkap saat polisi menemukan percakapan pelaku dengan pelanggannya di handphone.
“Di dalam kamar kami menemukan alat kondom, uang tunai yang diduga hasil dari prostitusi online dan mengamankan beberapa unit HP lalu ditemukan percakapan lewat aplikasi MiChat,” ucapnya.
Adapun tarif kencan online dipatok pelaku kepada pelanggannya bervariasi. Mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu sekali kencan.
“Kalau dari pengakuan mereka bervariasi yah, ada Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu itu untuk sekali kencan,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut Iptu Akhmad mengatakan bahwa 11 orang yang diamankan itu diantaranya merupakan pelanggan dan pekerja seks komersial (PSK).
Dengan demikian kata Iptu Akhmad menegaskan tidak ada mucikari yang diamankan polisi.
“Mereka menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat tanpa melalui muncikari, jadi belum ditemukan pidananya,” kata Iptu Akhmad
Iptu Akhmad menjelaskan, jika pada saat penggerebekan ada mucikari yang diamankan, maka muncikari itu bisa dijerat pidana.
“Kami hanya bisa menjerat muncikari. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat muncikari atau penyedia PSK,” terangnya
Kendati demikian, 11 pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pinrang.
Editor : Ian