Panglimanews.com– Ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaitkan pajak dengan ibadah zakat dan wakaf memicu kehebohan publik.
Bagi sebagian kalangan, pernyataan tersebut dinilai mencampuradukkan urusan negara dengan ajaran agama, bahkan berpotensi menyesatkan pemahaman umat.
Peneliti media dan politik, Buni Yani, turut menanggapi pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa zakat dan pajak berdiri di atas landasan yang berbeda, sehingga tidak pantas disamakan apalagi dianggap memiliki kemuliaan setara.
“Zakat dan pajak adalah dua hal berbeda,” tulis Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurutnya, zakat merupakan kewajiban ibadah bagi umat Islam yang diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis, sementara pajak adalah kewajiban yang ditetapkan oleh negara untuk membiayai berbagai program pemerintahan.
“Agar tidak gagal paham, sebaiknya mengaji yang baik dan bertanya kepada para ustaz apa itu zakat,” ujarnya menegaskan.
“Zakat dan pajak tidak bisa disamaratakan karena berasal dari dua konsep yang sangat berbeda,” tambahnya.
Pernyataan Sri Mulyani yang menuai polemik itu disampaikan dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, Menkeu menyebut bahwa sebagian harta yang dimiliki seseorang merupakan hak orang lain yang dapat disalurkan melalui zakat, wakaf, maupun pajak.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Cara memberikan hak orang lain itu ada yang melalui zakat, wakaf, dan ada yang melalui pajak. Pajak itu juga kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani.
Ia mencontohkan penggunaan pajak untuk berbagai program sosial seperti bantuan pendidikan, kesehatan, hingga subsidi bagi pelaku usaha kecil.
“Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu mendapatkan Program Keluarga Harapan, bahkan ditambah bantuan sembako untuk 18 juta keluarga,” paparnya.
“UMKM yang belum mampu kami bantu dengan akses permodalan. Karena kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi beban biaya dananya—dan itu bisa distrukturkan secara syariah,” tambahnya.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut kini menjadi bahan perbincangan hangat di publik, dengan sebagian pihak menilai pandangan itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami konsep ibadah dan kewajiban negara.
Editor : Darwis






