Panglimanews.com- Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) melayangkan ultimatum keras kepada Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma. Selasa (9/9/2025)
Mereka diminta segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD NTT.
Ketua KP-GRD, Jimi Saputra, menilai kebijakan itu sebagai bentuk ketidakadilan dan pengkhianatan terhadap rakyat.
Pasalnya, di tengah angka kemiskinan NTT yang masih 18,6 persen atau sekitar 1,1 juta jiwa, justru DPRD mendapat tambahan fasilitas mewah dengan anggaran jumbo.
“Rakyat dipaksa menerima pemangkasan subsidi bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan, sementara DPRD malah berpesta tunjangan. Ini kebijakan yang memalukan,” tegas Jimi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2025).
GRD menyebut, dalam Pergub tersebut, DPRD NTT diguyur tunjangan rumah sebesar Rp 23,6 juta per bulan per anggota.
Dengan 65 anggota, anggaran sewa rumah menembus Rp 1,534 miliar per bulan.
Tak hanya itu, fasilitas mobil dinas juga menguras APBD. Ketua DPRD menerima Rp 31,8 juta per bulan, tiga wakil ketua masing-masing Rp 30,6 juta, dan anggota Rp 29,5 juta. Totalnya, dalam sebulan biaya sewa mobil mencapai Rp 1,923 miliar.
Jika digabung, tunjangan rumah dan mobil DPRD NTT membengkak hingga Rp 3,457 miliar per bulan atau Rp 41,4 miliar per tahun.
“Besaran tunjangan ini sangat fantastis dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kondisi rakyat NTT yang masih bergulat dengan kemiskinan,” ujar Jimi.
GRD mendesak agar Pergub itu segera dicabut, dan anggaran dialihkan untuk program pengentasan kemiskinan.
“Kalau Gubernur Melki Laka Lena dan Johni Asadoma tetap ngotot mempertahankan aturan ini, lebih baik mereka mundur dari jabatannya,” tandas Jimi.
Editor : Darwis






