Tambang Ilegal di Jantung Kota, PT Giarto Adry Cemerlang Diduga Rampok Lingkungan Makassar

Tambang Ilegal di Jantung Kota: PT Giarto Adry Cemerlang Diduga Rampok Lingkungan Makassar
Aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88

Panglimanews.com- Di balik tembok kokoh Gudang 88 di kawasan padat penduduk Makassar, terendus aktivitas yang mencurigakan.

Truk-truk besar keluar masuk tanpa henti, mengangkut tanah dan material seperti layaknya tambang. Padahal, kawasan itu bukan zona industri, apalagi pertambangan.

Bacaan Lainnya

Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menyebut aktivitas tersebut bukan sekadar kegiatan biasa.

Mereka menduga kuat telah terjadi praktik tambang galian C ilegal di area yang disebut berada di bawah pengelolaan PT Giarto Adry Cemerlang.

“Kami menemukan aktivitas pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi alat berat, dan lalu lintas kendaraan pengangkut material yang berlangsung terus-menerus. Ini jelas bukan kegiatan gudang biasa,” tegas Sekretaris Jenderal Garis Indonesia, Erwin, dalam keterangannya, yang di terima media. Kamis (6/11/2025).

Menurut Erwin, dugaan tambang ilegal itu berada hanya ratusan meter dari permukiman warga — jarak yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas industri berat.

“Kawasan itu melanggar tata ruang. Secara hukum, tidak ada izin pertambangan di sana,” tambahnya.

Langgar Aturan, Abaikan Keselamatan Warga

Garis Indonesia menilai aktivitas di Gudang 88 melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Lebih jauh, lokasi tersebut juga tidak memenuhi ketentuan jarak aman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 dan Nomor 40 Tahun 2016, yang menetapkan jarak minimal kawasan industri dari permukiman warga adalah 2 kilometer.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Jaraknya hanya ratusan meter dari rumah warga. Debu, kebisingan, dan getaran dari alat berat sudah dirasakan masyarakat,” ungkap Erwin.

Warga sekitar disebut mulai resah. Jalan lingkungan rusak, udara dipenuhi debu, dan truk besar kerap melintas di jam sibuk tanpa pengamanan memadai.

Ironisnya, tidak ada tanda-tanda mitigasi lingkungan dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Tidak ada penyiraman jalan untuk menekan debu, tidak ada pembatasan jam operasional, dan pengelolaan limbah pun nihil. Mereka beroperasi seolah tanpa aturan,” imbuh Erwin.

Desak Aparat Bertindak, Ultimatum ke Polda dan DLH

Garis Indonesia menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan. Mereka mengultimatum Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel untuk segera turun tangan memeriksa legalitas izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami mendesak Polda Sulsel memeriksa legalitas PT Giarto Adry Cemerlang dan meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Erwin menilai, penegakan hukum di sektor lingkungan kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Padahal, pelanggaran lingkungan justru memiliki dampak jangka panjang terhadap masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi jangan jadikan hukum alat pembenaran bagi pelanggar lingkungan. Jika aparat memilih diam, kami siap bersuara lebih keras,” tutup Erwin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Giarto Adry Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait izin operasional dan aktivitas di kawasan Gudang 88.

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok

Pos terkait