Panglimanews.com– Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Gowa makin tak terkendali. Daerah yang dikenal kaya sumber daya alam ini berubah menjadi ‘surga’ para penambang, bahkan bagi mereka yang diduga beroperasi tanpa selembar izin pun.
Ironisnya, praktik yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan ini seolah lolos dari pantauan aparat penegak hukum.
Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) menjadi pihak yang pertama angkat suara.
Mereka menyoroti secara tajam maraknya aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan, terutama terkait legalitas usaha serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.
Sainuddin Mahmud, analis Lakindo, menyebut potensi alam Gowa telah menjadi ladang uang bagi penambang yang mampu meraup omset hingga ratusan juta rupiah.
Namun di balik geliat ekonomi itu, Lakindo menemukan indikasi pelanggaran serius.
“Kami menduga ada beberapa titik tambang yang beroperasi tanpa izin. Kalau pun ada izinnya, kami akan telusuri kebenarannya di DLH,” tegasnya. Senin (8/12/2025)
Tak berhenti di situ, Lakindo juga berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut akan memuat dugaan penggunaan dokumen ilegal dan operasional tambang tanpa izin yang dianggap berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Sejumlah titik yang disebut aktif beroperasi antara lain tiga titik di Desa Bategulung dan tiga titik di Kelurahan Kalaserena.
Lakindo menuntut Pemerintah Kabupaten Gowa—khususnya Dinas Lingkungan Hidup—serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Mereka mendesak adanya peninjauan lapangan dan tindakan tegas terhadap dugaan tambang ilegal yang dibiarkan berjalan tanpa kontrol.
Bersambung..
Editor : Darwis






