Tambang ‘Ilegal’ di Bone Tak Tersentuh, Warga: Ada Apa dengan Polisi?

Tambang 'Ilegal' di Bone Tak Tersentuh, Warga: Ada Apa dengan Polisi?
Kapal penyedot Pasir yang beroperasi di sungai desa lea

Panglimanews.com– Aktivitas penyedotan pasir ilegal di Sungai Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga terus berlangsung tanpa hambatan.

Praktik ini disebut-sebut subur karena minimnya pengawasan serta dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan.

Bacaan Lainnya

Setiap hari, kapal penyedot pasir beroperasi di aliran sungai tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Aktivitas tersebut diyakini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga di sekitar bantaran sungai.

“Setiap hari kapal pengisap pasir beroperasi. Sungainya makin terkikis, dan kalau dibiarkan, pemukiman warga bisa terdampak,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa, 9 Desember 2025.

Warga Desa Lea juga mempertanyakan lambannya respons aparat kepolisian terhadap dugaan penambangan ilegal ini.

Mereka menilai penegakan hukum tidak berjalan maksimal sehingga para pelaku semakin leluasa beroperasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan menutup tambang ini demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tambah warga tersebut.

Kerusakan akibat kegiatan penyedotan pasir ini sudah terlihat. Bantaran sungai mulai tergerus, erosi meningkat, dan kualitas air menurun.

Jika tidak segera ditangani, kondisi itu berpotensi mengancam permukiman warga serta memutus rantai kehidupan ekosistem sungai.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian segera bertindak tegas menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan memastikan kelestarian lingkungan di Desa Lea tetap terjaga.

Sementara itu, Kapolres Bone, Kasatreskrim, hingga Kapolsek setempat belum memberikan keterangan terkait maraknya aktivitas penyedotan pasir ilegal tersebut.

(Sul)

Pos terkait