Panglimanews.com– Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, terus memicu keresahan warga.
Pada Senin (1/12/2025) warga kembali melaporkan bahwa kapal pengisap pasir beroperasi setiap hari tanpa henti dan tanpa izin, seolah tidak ada pihak yang mampu menghentikan.
Material sungai disedot secara masif, menyebabkan bantaran terkikis dan air sungai berubah keruh. Warga khawatir permukiman di sekitar aliran sungai sewaktu-waktu dapat terdampak.
“Setiap hari kapal pengisap pasir beroperasi. Sungainya makin terkikis, dan kalau dibiarkan, bisa-bisa pemukiman warga kena dampaknya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kerusakan tidak hanya dirasakan warga Desa Lea. Di Desa Kampoti, Kecamatan Dua Boccoe, setengah badan jalan raya dilaporkan amblas.
Warga meyakini kerusakan itu berkaitan dengan aktivitas penambangan di hulu sungai yang sama.
Pengisapan material secara berlebihan diduga melemahkan dasar tanah dan bantaran sungai hingga merusak infrastruktur di wilayah hilir.
Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan tambang ilegal di Bone telah memasuki fase darurat lingkungan.
Risiko banjir besar, longsor, hingga kerusakan permukiman diperkirakan meningkat, terutama pada musim hujan.
Di tengah keresahan yang semakin meluas, warga juga menyoroti sikap salah satu anggota DPRD Bone yang berasal dari Desa Lea.
Meski telah dua tahun menjabat, wakil rakyat yang dikenal sebagai “putri desa” itu dinilai belum menunjukkan kepedulian atau pernyataan publik terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kampung halamannya.
Keheningan itu memunculkan tanda tanya besar: mengapa aktivitas yang jelas melanggar hukum dapat terus berjalan bebas, dan mengapa wakil rakyat setempat tidak bersuara?
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi terkait sikap yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Minimnya respons membuat warga merasa seolah dibiarkan menghadapi ancaman lingkungan yang semakin parah.
“Kalau tidak segera dihentikan, dampaknya bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita,” ujar seorang warga lainnya.
Warga Desa Lea dan sejumlah wilayah terdampak mendesak Pemerintah Kabupaten Bone untuk segera bertindak. Mereka meminta:
Peninjauan lapangan secara langsung
Penindakan terhadap penambang ilegal dan pihak yang terlibat
Pengusutan dugaan pembiaran
Pemulihan lingkungan yang telah rusak
Warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal tambang, tetapi menyangkut keberanian aparat, integritas pemimpin, dan masa depan generasi Bone.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak memberikan respons.
Pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa balasan, sehingga menambah daftar kekecewaan warga terhadap lambatnya penanganan kasus tambang ilegal ini.
bersambung..
Editor : Darwis






