Tambang Galian C Aktif Lagi, Warga dan Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan di Jeneponto

Tambang Galian C Aktif Lagi, Warga dan Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan di Jeneponto
Tambang galian c yang ada di dekat kantor desa tuju

Panglimanews.com- Aktivitas tambang galian C berupa tanah dan batu yang berada di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, kembali terlihat beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak berwenang. Kegiatan tersebut kembali menjadi sorotan serius warga setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut material keluar-masuk area galian secara rutin. Aktivitas pengangkutan ini berlangsung tanpa adanya informasi resmi terkait status operasional tambang tersebut.

Bacaan Lainnya

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa material galian C dari lokasi tersebut diangkut ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan Desa Punaga.

“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, aktivis Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, Bima juga menyoroti aspek lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan.

“Jika aktivitas tambang kembali berjalan, maka izin dan dampak lingkungannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bima. Kamis (18/12/2025)

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran debu, serta gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Warga pun berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera melakukan peninjauan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang disampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun Pemerintah Desa Tuju belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar dibukanya kembali aktivitas galian C tersebut.

Informasi mengenai legalitas dan kelengkapan perizinan tambang juga belum diperoleh secara jelas.

Bersambung..
Editor : Darwis

Pos terkait