Panglimanews.com – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut menetapkan pria berinisial MB (46) sebagai tersangka tewasnya 3 pekerja tambang emas ilegal
MB dianggap bertanggung jawab lantaran mendanai tambang emas ilegal tersebut.
“Telah menetapkan pria inisial MB yang menyediakan lubang tambang emas dan mendanai para pekerja untuk melakukan pekerjaan di tambang emas dan terjadi kecelakaan kerja,” ujar Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Slamet mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus ini.
Polisi pun menetapkan MB sebagai tersangka karena telah cukup bukti.
“Polres Bolmong telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup MB alias Mat ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap MB yaitu Pasal 359 KUHPidana dan atau pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 pekerja tambang emas ilegal di Bolmong mengalami keracunan zat asam di dalam lubang tambang. Tiga orang di antaranya meninggal dunia.
“Akibat dari terhirup zat asam korban mengalami sesak napas hingga tak sadarkan diri di dalam lubang,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Liefan Kolinug, Kamis (13/4/2023).
Insiden tersebut terjadi di Desa Mopugat Utara, Kecamatan Dumoga Utara, Bolmong pada Rabu (12/4), sekitar pukul 19.30 Wita.
Korban tewas masing-masing berinisial IP (22), HD (29) serta LN (35).
Sementara enam korban lainnya yakni YP (40), RP (23), LO (35) HM (40) dan SP (38).
Liefan mengatakan 9 penambang yang masuk ke lokasi tambang yang jaraknya sekitar 300 meter di kedalaman tanah.
Editor : Ian