Panglimanews.com– Pemerintah Kabupaten Takalar resmi memusnahkan ribuan berkas arsip kedaluwarsa dalam sebuah acara yang digelar Rabu (9/7/2025) di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
Pemusnahan ini disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel.
Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., MM, yang turut hadir dan memimpin langsung proses pemusnahan, menegaskan bahwa kegiatan ini sepenuhnya sah dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip pemerintah. Semuanya sudah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik secara administratif maupun informatif,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa semakin banyak kegiatan pemerintahan, semakin besar pula volume arsip yang dihasilkan.
Tanpa pengelolaan yang baik, hal ini bisa menjadi beban dari sisi ruang, biaya, dan efisiensi kerja.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Badan Keuangan Aset Daerah, Zainuddin D, S.Pd., MM, menjelaskan bahwa proses ini telah melalui tahapan verifikasi yang ketat sesuai Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 100.3.04/1096.
“Kami pastikan tidak ada berkas penting atau masih berguna yang ikut dimusnahkan. Semua arsip telah diverifikasi agar tidak ada kekeliruan,” jelasnya.
Tercatat sebanyak 5.660 berkas dimusnahkan dalam kegiatan ini. Rinciannya: 2.034 berkas berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta 3.626 berkas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Inspektorat, perwakilan Bagian Hukum Setda Takalar, dan pejabat terkait lainnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Editor Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok






