Panglimanews.com – Peredaran produk kecantikan AJR Beauty di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam.
Sejumlah produknya diduga ilegal dan berbahaya karena beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelusuran menemukan bahwa beberapa produk tidak mencantumkan izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan.
Padahal, informasi tersebut merupakan syarat mutlak bagi kosmetik yang boleh beredar di Indonesia.
Produk yang ditemukan beredar luas di Makassar antara lain:
AJR Beauty Toner
AJR Beauty Day Cream
AJR Beauty Night Cream
AJR Beauty Soap
AJR Beauty Handbody Super Whitening
Seluruh produk tersebut diketahui tidak terdaftar di BPOM, namun justru dipasarkan secara terbuka melalui media sosial dan dijual bebas kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Owner AJR Beauty bernama Mira juga diduga kuat memproduksi handbody racikan sendiri tanpa standar keamanan yang jelas.
Dalam sejumlah unggahan video di media sosial, Mira terlihat secara terang-terangan mempromosikan sekaligus memperlihatkan produknya, seolah tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap otoritas negara.
“Ini sangat berbahaya bagi konsumen. Tidak ada jaminan keamanan maupun kualitas produk. Peredaran skincare ilegal ini sama saja menampar wajah BPOM Makassar dan aparat kepolisian,” tegas Darwis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).
Darwis menegaskan, peredaran kosmetik tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait sediaan farmasi dan kosmetik yang wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan:
Peraturan BPOM RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Peraturan BPOM RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kosmetik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
“Pelaku usaha kosmetik ilegal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan ancaman penjara jika terbukti membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, F-KRB mendesak BPOM Makassar dan aparat penegak hukum untuk segera menarik seluruh produk dari peredaran, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas Owner AJR Beauty sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban eksperimen kosmetik ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal,” pungkas Darwis.
Hingga berita ini diterbitkan, BPOM Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada aparat kepolisian di Sulawesi Selatan yang belum menyampaikan pernyataan maupun langkah penindakan secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, Owner AJR Beauty, Mira, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, hanya membaca pesan (centang biru) dan kemudian memblokir akses komunikasi, sehingga upaya klarifikasi dan hak jawab belum diperoleh.
Publik pun mendesak agar BPOM dan aparat kepolisian segera bertindak tegas.
Jika tidak, sikap pembiaran ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlindungan atau pembekingan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Makassar.
Editor : 007






