Panglimanews.com– Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/19542/DESDM dinilai tak lebih dari sekadar pajangan bagi Pemerintah Daerah Jeneponto dan Polres Jeneponto.
Regulasi yang semestinya menjadi dasar penertiban aktivitas pertambangan itu nyaris tak memiliki daya paksa di lapangan.
Faktanya, aktivitas tambang galian C yang berlokasi tak jauh dari pusat pemerintahan daerah masih terus beroperasi hingga kini.
Padahal, tambang tersebut diduga merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Tambang itu sebelumnya sempat ditutup karena disinyalir melanggar ketentuan perizinan.
Namun penutupan tersebut terkesan hanya bersifat formalitas. Tak lama berselang, aktivitas galian kembali berjalan tanpa hambatan, seolah tak pernah ada pelanggaran.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen Pemda Jeneponto dalam menegakkan aturan.
Alih-alih bertindak tegas, pemerintah daerah justru terkesan membiarkan praktik tambang yang diduga ilegal terus berlangsung di depan mata.
Situasi tersebut menuai kritik keras dari Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Bima, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel segera turun tangan.
“Pemilik tambang harus segera dipanggil dan diperiksa. Tidak boleh ada pembiaran. Jika surat edaran gubernur saja diabaikan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Bima. Kamis (25/12/2025)
F-KRB menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Mereka menuntut langkah konkret, bukan sekadar imbauan.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang galian C berupa tanah dan batu yang diduga dikelola warga berinisial PT, berlokasi tepat di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, kembali beroperasi meski telah ditutup oleh pihak berwenang.
Kembalinya aktivitas tambang tersebut memicu kemarahan sekaligus kecurigaan warga.
Pantauan di lokasi menunjukkan truk-truk pengangkut material bebas keluar-masuk area galian tanpa hambatan.
Aktivitas berlangsung terang-terangan, seolah tak ada pengawasan maupun penindakan dari aparat terkait.
Salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa material galian tersebut diangkut ke kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan Desa Punaga.
“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya singkat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola tambang maupun Pemerintah Desa Tuju terkait dibukanya kembali aktivitas tersebut.
Status legalitas dan kelengkapan perizinan tambang pun masih belum diketahui secara pasti.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran terhadap tambang yang sebelumnya telah dinyatakan melanggar aturan.
Warga khawatir dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, pencemaran debu, hingga potensi banjir kembali menghantui permukiman mereka.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar segera turun tangan serta menindak tegas aktivitas tambang galian C tersebut apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi dan melanggar ketentuan hukum serta aturan lingkungan yang berlaku.
Bersambung…
Editor: Darwis






