SPBU Panaikang Diduga Aman karena di Back-Up Oknum LSM dan Wartawan

SPBU Panaikang Diduga Aman karena di Back-Up Oknum LSM dan Wartawan
Penampakan jerigen di SPBU nomor 74.922.47

Panglimanews.com– Dugaan praktik pengumpulan solar bersubsidi menggunakan jerigen dilaporkan marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922.47 Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Aktivitas tersebut disinyalir berlangsung secara terstruktur dan melibatkan oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta oknum wartawan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, SPBU Panaikang diduga dijadikan lokasi pengumpulan solar bersubsidi di luar peruntukan resmi.

Sejumlah jerigen tampak diisi secara berulang, sementara puluhan jerigen lainnya terlihat tersusun di area sekitar SPBU.

Praktik tersebut disebut-sebut mendapat pengamanan dari oknum LSM dan wartawan berinisial SA, TU, dan NGI.

Mereka diduga terlibat dalam proses pengumpulan hingga distribusi solar bersubsidi menggunakan jerigen.

Modus operandi yang terpantau terbilang rapi. Jerigen disusun satu per satu di sela-sela nozel pengisian untuk mengelabui antrean kendaraan bermotor.

Aktivitas pengisian dilakukan secara berulang dan terkoordinasi, dengan dalih mengantongi rekomendasi dari lurah maupun pemerintah desa setempat.

Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan sebagai dasar legal pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar tersebut.

Temuan ini menuai sorotan dari Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO).

Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

“Jika pengumpulan solar bersubsidi menggunakan jerigen berlangsung terbuka dan berulang, apalagi diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan, maka ini merupakan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” ujar Sainuddin.

Ia menegaskan, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menyengsarakan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.

Atas dasar itu, LAKINDO mendesak Kapolres Takalar untuk turun langsung memimpin penyelidikan dan memerintahkan jajarannya melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendorong dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap oknum manajer SPBU dan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik yang mengatasnamakan LSM maupun wartawan, agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kegaduhan publik,” tegasnya. senin (5/1/2026)

Selain penegakan hukum, LAKINDO juga meminta pemilik SPBU melakukan evaluasi internal.

Mereka turut mendesak Pertamina dan BPH Migas melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Takalar, AKP Hatta, SH, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp diketahui telah membaca pesan konfirmasi.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan resmi.

Di sisi lain, pengawas SPBU Panaikang berinisial W membantah adanya praktik ilegal sebagaimana yang ditudingkan.

Ia menegaskan seluruh pelayanan BBM di SPBU dilakukan sesuai prosedur.

“Itu tidak benar, Pak. Kami melayani konsumen, baik kendaraan maupun non-kendaraan, sesuai SOP Pertamina dan ketentuan Undang-Undang Migas. Mungkin terjadi kesalahpahaman sehingga isu ini muncul,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak lain yang disebutkan untuk memperoleh keterangan lanjutan.

Bersambung…
(Tim)

Pos terkait