Panglimanews.com – Institusi Polri kembali lagi tercoreng akibat ulah dua oknum polisi di Kota Ambon, Maluku,
Dua oknum polisi inisial Bripka SN dan Briptu RS diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun.
Kedua oknum kaparat itu disebut melancarkan aksi bejatnya di kamar salah satu hotel di Ambon.
Dilansir dari Antara, Bripka SN dan Briptu RS diduga melancarkan aksi bejatnya itu pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Korban juga dianiaya Bripka SN setelah mengetahui korban telah melaporkan aksi bejat itu ke polisi lainnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa traumatis yang dialami korban.
“Kami juga memberikan perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut,” ujar Kombes Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/6/2023).
Dia juga berpesan pemberitaan beredar tak sampai mengumbar identitas korban.
Dia menekankan pentingnya untuk menjaga privasi korban.
“Kami mengimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,” imbaunya
Polda Maluku memastikan penindakan hukum terhadap dua oknum polisi yang memperkosa wanita berusia 39 tahun di salah satu hotel.
Kedua oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Kedua oknum polisi bernama Bripka SN dan Briptu RS itu juga dituding melakukan penganiayaan terhadap korban.
Keduanya dijerat pasal penganiayaan hingga undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
“Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya
Editor : Ian