Panglimanews.com- Praktik penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat di Kolaka Utara. Seorang pengusaha lokal, H. Nurdin, diduga menjadi aktor utama penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Poros Lapai, Malili, Berigin, Kecamatan Ngapa. Jumat (5/12/2025)
Investigasi jurnalis ITN dan TRC mengungkap modus yang diduga berlangsung mulus selama ini.
Dari penelusuran di lapangan, tim menemukan tiga unit truk dan sejumlah jeriken yang digunakan untuk mengisi solar subsidi secara berulang di berbagai SPBU.
BBM tersebut kemudian diangkut dan ditimbun di lokasi yang diduga kuat milik H. Nurdin.
Meski modusnya terbilang klasik, dampaknya sangat besar, subsidi negara yang seharusnya membantu petani dan nelayan justru dialihkan demi keuntungan pribadi.
Saat dikonfirmasi, H. Nurdin tidak membantah. Ia mengakui solar yang ditampung itu digunakan untuk operasional tambang miliknya.
Namun alasan tersebut langsung dipatahkan oleh tim jurnalis, sebab sektor pertambangan wajib menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Perbuatan ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga masuk kategori tindak pidana migas sesuai ketentuan UU No. 22/2001 jo. UU No. 11/2020.
Pelaku dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Publik kini mendesak Polres Kolaka Utara, Polda Sultra, dan BPH Migas untuk segera bertindak tegas.
Penegakan hukum dinilai penting bukan hanya untuk menyeret pelaku ke meja hijau, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.
Bersambung..
(SN)






