Panglimanews.com– Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan.
Kali ini, PT GOGO OIL INTERNASIONAL (GOI) diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyelundupan solar subsidi dengan menggandeng PT Ronal Jaya Energi dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Dugaan ini mencuat setelah satu unit mobil tangki berkapasitas sekitar 8.000 liter terpantau mengangkut solar bersubsidi dari wilayah Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Armada tersebut menggunakan truk bernomor polisi DD 8328 XA, dikemudikan oleh pria berinisial MR alias Marten, yang kemudian terjaring konfirmasi media.
Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, mengungkapkan bahwa kasus ini sarat kejanggalan dan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.
Ia mendesak Mabes Polri dan BPH Migas segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktik yang dinilai merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Berdasarkan dokumen surat jalan yang diperoleh media, solar tersebut tercatat berasal dari PT GOGO OIL INTERNASIONAL.
Dokumen itu ditandatangani oleh seseorang bernama Adi Candra, dengan alamat Ruko Vida View Apartment No. BV 52 Lantai 3, Kelurahan Maccini, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Namun, terdapat kejanggalan serius dalam dokumen pengiriman tersebut. Surat jalan tidak mencantumkan nomor resmi, tanpa segel pengaman, dan sebagian keterangannya ditulis tangan secara tidak lazim.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen secara sistematis guna melegalkan pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal.
LAKINDO menduga PT Ronal Jaya Energi berperan mengangkut solar subsidi dengan dalih sebagai BBM non-subsidi ke Parigi Moutong, sementara PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga mengalihkan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Sulawesi Selatan ke kawasan industri IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.
Menurut Sainuddin, timnya bahkan telah mewawancarai sopir armada dari PT Bintang Terang Delapan Sembilan yang mengakui pengangkutan solar subsidi ke kawasan industri tersebut.
Praktik ini dinilai telah berlangsung lama dan dilakukan secara terstruktur.
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara sistematis oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ironisnya, hingga kini aktivitas itu terkesan kebal hukum,” tegas Sainuddin.
Informasi yang dihimpun LAKINDO juga mengarah pada dugaan adanya bekingan oknum aparat, yang membuat praktik pengisian dan distribusi solar subsidi di Sulawesi Selatan seolah tak tersentuh penegakan hukum.
Masyarakat dan berbagai elemen kini mendesak aparat penegak hukum serta lembaga terkait untuk tidak tinggal diam.
Investigasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan, tidak hanya untuk membongkar jaringan mafia BBM, tetapi juga membersihkan institusi negara dari oknum yang diduga terlibat, agar distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
(tim)






