Panglimanews.com – Skandal politik kembali mengguncang Kabupaten Luwu Utara. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terciduk hadir dalam acara deklarasi pasangan calon (paslon) Muhammad Fauzi dan Adji Saputra, meski sudah ada larangan tegas dari Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Kejadian ini menimbulkan kontroversi besar, terutama karena Fauzi adalah suami Bupati yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis.
Pada 19 Agustus 2024, sejumlah ASN dari berbagai instansi Pemkab Luwu Utara terlihat hadir secara terang-terangan dalam acara deklarasi paslon tersebut.
Padahal, Bupati Indah Putri Indriani sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bernomor 900/398/Bakesbangpol yang dengan tegas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, terutama dalam mendukung paslon di Pilkada.
Tindakan para ASN ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap perintah Bupati, yang seharusnya menjadi pelindung netralitas birokrasi dalam Pilkada.
Marsudi, Ketua LSM JARI INDONESIA perwakilan Luwu Utara, menilai bahwa larangan Bupati hanya dianggap angin lalu oleh bawahannya.
“Ini jelas pelanggaran besar! ASN seharusnya menjaga netralitas, tapi mereka malah ikut serta dalam acara politik. Perintah Bupati rupanya tidak digubris,” tegas Marsudi dalam wawancara via WhatsApp. Sabtu (14/9/20240
Lebih lanjut, Marsudi menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Luwu Utara.
Ia berjanji akan terus mengawasi proses ini dan menuntut tindakan tegas terhadap para pelanggar.
“Jika ini dibiarkan, demokrasi kita akan tercoreng. Kami akan terus mendesak Bawaslu untuk mengambil langkah serius,” imbuhnya.
Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, apalagi dengan fakta bahwa Muhammad Fauzi, paslon yang dideklarasikan, adalah suami Bupati.
Kehadiran ASN di acara tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pemerintahan daerah serta potensi konflik kepentingan.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, belum memberikan tanggapan terkait hal ini, meski pesan konfirmasi telah dibaca melalui WhatsApp pribadinya.
Publik kini menanti langkah tegas yang akan diambil oleh Bawaslu dan pihak terkait untuk menyelamatkan netralitas ASN dan menjaga integritas Pilkada 2024.
bersambung..
Tim
Follow Berita Panglimanews.com di Google News