Sindikat Penjual Bayi Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap Usai Jual Bilqis ke Jambi

Sindikat Penjual Bayi Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap Usai Jual Bilqis ke Jambi
Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Panglimanews.com– Polisi membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi usai mengungkap kasus penjualan bocah perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis di Makassar.

Korban yang sempat dilaporkan hilang dari area Taman Pakui Sayang, Makassar, akhirnya ditemukan selamat di Jambi setelah sempat berpindah tangan tiga kali dari Makassar ke Jakarta, lalu ke Jambi. Harga jual terakhirnya mencapai Rp 80 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan sejumlah Polda di luar daerah.

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan segera kejar pelaku. Jangan pulang sebelum anak itu ditemukan,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SJ (30), warga Makassar; NH (29), warga Kartosuro, Jawa Tengah; serta pasangan suami istri MA (42) dan AS (36) asal Merangin, Jambi.

Polisi menyebut, SJ pertama kali membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lamboku, lalu menawarkan korban lewat grup Facebook bertema adopsi anak.

NH datang dari Jakarta dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta, kemudian menjualnya ke MA dan AS seharga Rp 30 juta.

Pasangan tersebut lantas menjual Bilqis lagi ke kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp 80 juta.

“Para tersangka mengaku sudah menjual sembilan bayi dan satu anak lewat media sosial seperti Facebook dan TikTok,” ungkap Kapolda.

Kini Bilqis sudah dikembalikan ke orangtuanya dan mendapat pendampingan psikologis serta medis dari Polda Sulsel.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Darwis

Pos terkait