Panglimanews.com– Proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, yang dikerjakan oleh CV. BAKKA KOROHA, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek dengan pagu anggaran Rp2,8 miliar tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara.
Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) di lokasi proyek, ditemukan indikasi perbedaan sumber material timbunan sebagaimana tercantum dalam RAB dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam dokumen perencanaan, material disebut berasal dari Desa Puurau dengan jarak sekitar 3 hingga 5 kilometer dari lokasi proyek.
Namun, di lapangan material tersebut diduga diperoleh dari area bantaran Sungai Lapai yang berada di sekitar lokasi pekerjaan. Jika hal ini benar, maka biaya pengangkutan dinilai jauh lebih rendah dibandingkan perhitungan dalam RAB.
Meski demikian, dalam dokumen anggaran, harga material timbunan tercatat sebesar Rp500.000 per mobil dengan kapasitas sekitar 4 kubik.
Sementara itu, berdasarkan estimasi LAKINDO, harga riil material di lokasi diperkirakan berada di kisaran Rp125.000 per mobil.
Selisih harga tersebut, menurut LAKINDO, berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dalam jumlah besar apabila volume kebutuhan material mencapai ribuan mobil.
Meski demikian, angka pasti kerugian negara masih memerlukan audit resmi dari pihak berwenang.
Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, SH, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami melihat adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya. Minggu (14/12/2025)
LAKINDO menilai pentingnya peran aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara objektif dan profesional guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif atau unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara maupun Polres Kolaka Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.
LAKINDO menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur hukum apabila tidak ada tindak lanjut di tingkat daerah, termasuk menyampaikan laporan ke instansi penegak hukum yang lebih tinggi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kolaka Utara maupun CV. BAKKA KOROHA belum memberikan keterangan resmi untuk menanggapi dugaan tersebut.
Bersambung…
(SN)






